Internasional

Hakim Lebanon Permalukan Mantan Bos Nissan, Carlos Ghosn, Seorang Buronan Internasional di Beirut

Seorang hakim Lebanon mempermalukan taipan mobil, mantan bos Nissan-Renault, Carlos Ghosn di Beirut pada Senin (30/5/2022).

Editor: M Nur Pakar
AFP
Carlos Ghosn 

SERAMBINEWS.COM, BEIRUT - Seorang hakim Lebanon mempermalukan taipan mobil, mantan bos Nissan-Renault, Carlos Ghosn di Beirut pada Senin (30/5/2022).

Sang hakim memeriksa Ghosn, hanya beberapa hari setelah Lebanon menerima pemberitahuan buronan internasional untuknya dari Interpol, kata pejabat pengadilan.

Lebanon menerima Red Notice baru dari Interpol 10 hari lalu.

Setelah kantor kejaksaan Prancis di pinggiran kota Paris, Nanterre mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Ghosn.

Dilansir AP, mantan Kepala Nissan dan Renault itu bersama empat orang lainnya dilakukan penyelidikan sejak 2019 dengan tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan aset perusahaan.

Ghosn diinterogasi atas pencucian uang dan keuntungan dari kesepakatan Nissan dan Renault.

Baca juga: Carlos Ghosn Terkejut, Surat Perintah Penangkapan Dirinya Dikeluarkan Oleh Hakim Prancis

Tetapi, hakim mengizinkannya pergi setelah interogasi, kata pejabat pengadilan, yang berbicara dengan syarat anonim sesuai dengan peraturan.

Hakim Lebanon, Imad Kabalan, seorang jaksa penuntut umum di Pengadilan Kasasi, meminta pihak berwenang Prancis untuk menyerahkan rincian kasus yang diajukan terhadap Ghosn.

Dikatakan, jika terbukti dia telah melakukan kejahatan pencucian uang dan penyalahgunaan aset perusahaan, maka dapat diadlii.

Tetapi, Kabalan menegaskan dia akan diadili di Lebanon karena memegang kewarganegaraan Lebanon.

Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan dan tidak mengharuskan Lebanon untuk menangkap Ghosn.

Itu menjadi Red Notice kedua yang diterima Lebanon dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ledakan Bom Guncang Kantor Pengacara Carlos Ghosn di Lebanon, Tidak Ada Korban Jiwa

Pertama dikeluarkan pada Januari 2020, beberapa hari setelah Ghosn melarikan diri dari Jepang ke Lebanon dalam pelarian yang mencekam.

Jaksa sedang menyelidiki jutaan dolar AS dalam dugaan pembayaran yang dilakukan antara aliansi Renault-Nissan dan Suhail Bahwan Automobiles, sebuah perusahaan distributor kendaraan di Oman.

Ghosn setelah mendapat surat perintah penangkapan Prancis bulan lalu, dilarang meninggalkan Lebanon.

Lebanon tidak mengekstradisi warganya.

Ghosn memiliki kewarganegaraan di Lebanon, Prancis, dan Brasil.(*)

Baca juga: Pejabat Pengadilan Prancis Tunda Kunjungi Lebanon, Periksa Mantan Bos Nissan, Carlos Ghosn

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved