Senin, 20 April 2026

Menkes Isyaratkan RI Segera Bebas Masker, Tunggu Perkembangan Covid Bulan Juni

Budi melanjutkan, kebijakan relaksasi selama masa pandemi Covid-19 akan selalu mengacu pada tren dan perkembangan kasus.

ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Muchlis Jr
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. 

 


SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan Indonesia berpeluang menerapkan kebijakan bebas masker apabila perkembangan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia tetap mengalami tren penurunan hingga pertengahan Juni 2022.

Budi sekaligus menegaskan saat ini Indonesia masih menerapkan wajib masker di sejumlah tempat dan kondisi tertentu. Seperti di transportasi publik dan wajib masker bagi kelompok rentan saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan.

"Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini. Kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni. Kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi," kata Budi dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Ruang Dewan Guru SDN 3 Jambo Aye Aceh Utara Diobrak-abrik Maling, Ini Sejumlah Barang yang Hilang

Baca juga: Mantan Pemberontak dan Pengusaha, Calon Kuat Pemenang Pemilihan Presiden Kolombia

Baca juga: Lukisan Monalisa Dapat Hadiah Kue dari Seorang Pria, Menyamar Sebagai Seorang Nenek

Budi melanjutkan, kebijakan relaksasi selama masa pandemi Covid-19 akan selalu mengacu pada tren dan perkembangan kasus.

Dalam beberapa waktu terakhir menurutnya jumlah kasus konfirmasi Covid-19 baik global maupun nasional terus menurun.

Ia juga mewanti-wanti kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mengingat saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19 sehingga potensi penularan tetap ada.

Lebih lanjut, Budi juga mengimbau masyarakat agar segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat. Upaya itu menurutnya dapat memberikan proteksi tambahan sehingga imunitas di kelompok tinggi.

"Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang di-booster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum di-booster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua kita," ujarnya.

Sebelumnya sejak 17 Mei 2022 lalu pemerintah telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Pertama di Aceh Terjadi di Lhokseumawe Pada 15 Maret 2020, Pasiennya Meninggal

Baca juga: Catat! Begini Cara Ubah Kepemilikan Objek Pajak, NOB PBB di Bireuen Banyak Atas Nama Orang Lain

Baca juga: Begini Dua Cara Membuat Masker Rambut Menggunakan Minyak Zaitun

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia memberi pelonggaran penggunaan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.

Namun, Jokowi menegaskan pelonggaran itu tak berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik. "Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker," ujar Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.

Jokowi menerangkan keputusan pelonggaran itu diambil pemerintah setelah memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid di Indonesia yang semakin terkendali.

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker," kata dia seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.

"Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.(tribun network/rin/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved