Pria 22 Tahun Seret Siswi SMP ke Kamar untuk Lampiaskan Nafsu, Berdalih Lakukan Adegan di Film

Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Ilustrasi siswi SMP dirudapaksa 

SERAMBINEWS.COM -- Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial ARR.

Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

Sementara korbannya siswi SMP sebut saja namanya Bunga (13).

Modus pelaku saat beraksi dengan mengajak korban minum miras hingga mabuk.

Kemudian, pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya.

Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.

Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.

"Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (29/5/2022).

Polsek Pagelaran menangkap pelaku asusila.
Polsek Pagelaran menangkap pelaku asusila.

Baca juga: Pemuda Ini Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pelaku Diamankan Polisi

Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria Duda Rudapaksa Nenek 67 Tahun, Pelaku Kabur Saat Korban Ambil Parang

Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.

Lalu berlanjut pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB dengan lokasi di di rumah tersangka.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (SHUTTERSTOCK)
Hasbullah menjelaskan, sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar.

Di sanalah ia melakukan tindakan asusila.

"Tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terang Hasbulloh.

Kepada polisi, tersangka mengaku ia melakukan adegan dari film favorit yang ditontonnya.

Pelaku juga mengaku tidak mampu menahan nafsu serta terinspirasi film favorit yang sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

Baca juga: Dialami Marshanda, Apa Sih Bedanya Tumor Payudara Jinak dan Kanker Payudara?

Baca juga: KM Ladang Pertiwi Tenggelam di Selat Makassar, 21 Penumpang yang Hilang Masih dalam Pencarian

Baca juga: Danau Anak Laut Indah di Aceh Singkil Masuk Nominasi Desa Wisata Nusantara, Keuchik: Mohon Dukungnya

TribunLampung.co.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved