Suami di Surabaya Tega Jual Istri di Facebook, Patok Harga Rp 500 Ribu dengan Tawaran 'Main Bertiga'

Promosi tersebut dilakukan melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Istimewa/TribunJatim.com
Seorang suami di Surabaya nekat menjual istrinya pada pria hidung belang, Selasa (24/5/2022). Tersangka berinisial YLN (32) warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya. Sementara sang istri berinisial ARH (27). 

Hanya pada hari tertentu, dan bergantung pada keinginan.

Dalam satu hari itu, tersangka hanya menerima satu orang pelanggan saja, dan tidak lebih.

"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itupun juga dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.

Adegannya juga direkam oleh tersangka

Selain meminta istrinya untuk melayani dua pria sekaligus, YLN ternyata juga merekam video momen saat mereka  'bermain bertiga'.

AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, video adegan bercinta yang dilakukan oleh tersangka, istri dan pelanggannya, direkam menggunakan ponsel pribadi milik tersangka.

Selain disimpan untuk kepentingan fantasi seksual tersendiri bagi tersangka.

Video adegan bercinta di atas ranjang secara threesome tersebut, juga dimanfaatkan untuk promosi.

Video tersebut bakal dipromosikan ke melalui unggahan halaman di sebuah grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta yang berbeda.

Baca juga: FAKTA Suami Jual Istri Layani Nafsu Pria Hidung Belang, Tarif Mulai Rp500 Ribu Hingga Main Bertiga

Baca juga: Digerebek Polisi saat Berhubungan Bertiga, Suami yang Jual Istri ke Pria Hidung Belang Ditahan

Tujuannya, menggaet calon pelanggan baru, agar tergiur menikmati layanan jasa kenikmatan berahi threesome sesuai tarif yang dipatok oleh tersangka.

"Iya direkam (video) dan hasilnya kadang di-share di grup facebook yang sealiran mencari seks fantasi dan dengan tujuan seks swinger," ujarnya.

Dibekuk saat sedang menjalankan bisnis di hotel

Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, Tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka.

YLN dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved