Restorative Justice
Kejari Abdya Resmikan Rumah Restorative Justice di Kuala Batee
Peresmian rumah restorative justive itu, diresmikan langsung oleh Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH dan didampingi oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) meresmikan rumah restorative justice atau rumah keadilan, Selasa (31/5/2022) di kantor Camat Kuala Batee.
Peresmian rumah restorative justive itu, diresmikan langsung oleh Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH dan didampingi oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, dan turut disaksikan oleh Sekda Abdya, Salman Alfarisi ST dan sejumlah pejabat lainnya.
Rumah restorative justice yang berlokasi di Gampong Tengah, Kecamatan Kuala Batee, pilot projek di Abdya.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH mengatakan bahwa rumah restorative justice itu merupakan upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang dilakukan di luar pengadilan, dengan tujuan terciptanya hubungan yang harmonis antar kedua belah pihak.
“Gampong Tengah ini satu-satunya desa yang jadi rumah restorative justive di Kabupaten Aceh Barat Daya,” ujarnya.
• Berkunjung ke Subulussalam, Kajati Aceh Sebut Restorative Justice Diterapkan Bagi Pelaku Pemula
Ia berharap dengan hadirnya rumah rumah restorative justive itu, bisa menjadi tempat musyawarah San mufakat terhadap suatu persoalan yang terjadi di masyarakat, khususnya perkara-perkara ringan, sehingga perselisihan yang terjadi bisa diselesaikan dengan perdamaian.
“Semoga dengan hadirnya rumah rumah restorative justive, sesuatu persoalan yang timbul di masyarakat, bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, khususnya perkara dengan ancaman dibawah lima tahun,” katanya.
Ia mengharapkan, kehadiran rumah restorative justice mampu menciptakan dan terbangunnya harmonisasi dan hubungan yang baik antar masyarakat Kuala Batee khususnya, dan Abdya secara umum.
Selain itu, rumah keadilan itu bisa menjadi sarana pengetahuan bagi masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana dengan konsep restoratif justice.
• Mantap! Kota Langsa Kini Miliki Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya
“Semoga kehadiran restorative justive bisa timbul kedamaian dalam masyarakat, sesuai dengan keinginan Bapak Jaksa Agung terkait peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020,” pungkasya.
Sementara itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mendukung hadirnya rumah restorative justice atau rumah keadilan tersebut.
“Semoga kecepatannya setiap kecamatan, bisa memiliki rumah keadilan restorative justice seperti ini juga, sehingga kabupaten Abdya ini menjadi kabupaten yang damai dan tentram,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rumah-98u-0i9.jpg)