Berita Banda Aceh

Nelayan Tak Diizinkan Melaut Dampak Badai dan Angin Kencang

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Perikanan Samudera (UPTD PPS) Kutaradja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS/HERIANTO
Sejumlah boat tangkap ikan, masih bersandar di Dermaga PPS Kutaradja Lampulo menunda melaut, karena badai masih sangat kuat dan kencang, Senin (30/5/2022). 

BANDA ACEH - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Perikanan Samudera (UPTD PPS) Kutaradja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, sejak Minggu (29/5/2022), menyetop menerbitkan izin berlayar atau melaut bagi boat tangkap nelayan yang bermarkas di Dermaga PPS Kutaradja Lampulo, Banda Aceh.

Penyetopan menerbitkan izin berlayar menyusul kondisi laut saat ini yang dilanda badai dan angin kencang.

Hal itu juga sebagaimana hasil pemantauan Badan Metrologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Aceh, dimana tekanan angin badai di tengah laut saat ini masih sangat tinggi mencapai 25-30 knot/jam.

“Untuk tekanan angin sebesar itu, sangat berbahaya bagi nelayan yang pergi melaut,” tegas Kepala UPTD PPS Kutaradja DKP Aceh, Fani, kepada Serambi, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan, hingga Senin (30/5/2022) pukul 16.00 WIB, informasi yang mereka terima dari BMKG, tekanan angin di tengah laut masih tinggi, berkisar 20 knot/jam.

Tekanana angin berkurang menjadi 10 knot/jam pada pukul 19.00 WIB.

Namun pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, tekanan angin kembali naik mencapai 30 knot/jam.

Baca juga: Boat Nelayan Lhokseumawe Terbalik Dihantam Ombak, 7 ABK Selamat Usai Minta Tolong ke Boat Pancing

Baca juga: Kapal Nelayan Tenggelam Dihempas Badai di Lhok Bubon

“Karena tekanan angin belum stabil dan setiap tiga jam sekali mengalami perubahan, kami belum bisa mengeluarkan izin nelayan untuk pergi melaut karena bisa membahayakan,” terang Fani.

Sebab, jika tekanan angin sudah mencapai angka 30 knot/jam, ketinggian gelombang mencapai 3-4 meter.

Untuk ombak setinggi itu sangat berbahaya bagi nelayan.

Kalaupun boat nelayan ada yang melaut, hasil tangkapannya dipastikan sedikit.

“Bagi nelayan yang sebelumnya sudah mengambil surat izin melaut, namun tak jadi berangkat karena angin kencang dan badai, bisa mengusul permohonan izin kembali saat kondisi luat sudah kembali normal,” ujar Fani.

Serambi yang melakukan pemantuan ke demaga I dan II PPS Kutaradja Lampulo, Senin (30/5/2022) siang, boat-boat nelayan, baik yang ukuran 5-30 GT dan ukuran 31-100 GT, masih banyak yang sandar.

Amin, seorang tekong boat mengatakan, mereka belum berani melaut karena angin dan badai masih kencang, berkisar 20-30 knot/jam.

Tekanan sebesar itu, katanya, sangat berbahaya bagi nelayan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved