Berita Aceh Besar

Polisi Buru Eksekutor Warga Indrapuri, Lima Pelaku Terlibat dalam Penembakan Ditangkap

Ditreskrimum Polda Aceh berhasil meringkus lima pelaku yang diyakini terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga Desa Aneuk Gle

Editor: bakri
Polisi Buru Eksekutor Warga Indrapuri, Lima Pelaku Terlibat dalam Penembakan Ditangkap - lima-pelaku-penembakan-di-indrapuri-aceh-besar_polda-aceh_.jpg
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Lima tersangka kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022)
Polisi Buru Eksekutor Warga Indrapuri, Lima Pelaku Terlibat dalam Penembakan Ditangkap - kasus-penembakan-di-aceh-besar_2022_polda-aceh.jpg
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Mulyadi dan Kasubdit I Lemneg Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto memperlihatkan barang bukti kasus penembakan dua warga Indrapuri dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (30/5/2022)
Polisi Buru Eksekutor Warga Indrapuri, Lima Pelaku Terlibat dalam Penembakan Ditangkap - Anak-Ridwan-korban-penembakan-di-Desa-Aneuk-Glee.jpg
SERAMBI/ HENDRI
Anak Ridwan, korban penembakan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menangis di gendongan ibunya, mengetahui ayahnya telah meninggal dunia, Jumat(13/5/2022). Ridwan dan Maimun ditembak orang tak dikenal pada Kamis (12/5/2022) malam, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan kerumah sakit

Dalam konferensi pers kemarin, Polda Aceh turut menghadirkan kelima tersangka yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada Kamis (12/5/2022) malam lalu.

Kelima tersangka tampak diborgol dan diapakaikan penutup wajah itu adalah TM, DW, NZ, ZT, dan MY.

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, kelima tersangka itu mempunyai peran yang berbeda-beda dalam kassus tersebut.

TM bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik, serta NZ adalah pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP.

"Terakhir, MY juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," rincinya.

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu, tambah Winardy, akan dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di TKP, sebutnya, yaitu empat butir selongsong peluru kalibar 5,56 mm dan balok panjang ukuran 1 meter.

"Kita juga mengamankan satu sepeda motor jenis Supra X," ucap dia.

Dalam pengungkapan kasus itu, tambah Winardy, polisi sudah memintai keterangan dari 23 saksi.

"Kita sudah menerbitkan laporan polisi tanggal 14 Mei 2022.

Kasus ini waktu kejadiannya 12 Mei 2022, dengan locus di Gampong Aneuk Glee, Kecmatan Indrapuri, Aceh Besar," katanya.

Adapun kronologi kejadian, kata Winardy, kedua korban pada malam itu pulang dari kebun menuju rumahnya.

Tiba-tiba di tengah perjalanan dicegat oleh para pelaku.

"Saat itu korban langsung ditembak oleh pelaku," jelas Winardy.

Setelah ditembak, menurutnya, korban masih sempat menghubungi saksi bernama Mustafa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved