Krueng Aceh Terkontaminasi
Tim ESN Ungkap Penyebab Krueng Aceh Terkontaminasi, Prigi: Sampah Plastik Masih Jadi Persolan Besar
Hasil penelitian Tim ESN terungkap bahwa selama ini aliran air Krueng Aceh terkontaminasi mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) dan Perkumpulan Telapak Teritori Aceh melakukan penelitian terhadap aliran air Krueng Aceh pada Sabtu dan Minggu (28-29/5/2022).
Hasil penelitian Tim ESN terungkap bahwa selama ini aliran air Krueng Aceh terkontaminasi mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Mikroplastik adalah serpihan plastik berukuran kurang dari 5 mm, yang berasal dari hasil fragmentasi atau terpecahnya plastik-plastik ukuran besar.
Prigi Arisandi, salah satu peneliti ESN mengungkapkan, sampah plastik masih menjadi persoalan besar bagi lingkungan dan kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya.
"Sepanjang perjalanan Tim ESN dari Aceh Selatan melewati pesisir barat Pulau Sumatera, sampah plastik dibuang di tepi jalan, kebun sawit, perairan, sungai, dan di tepi pantai," ungkap Prigi kepada Serambinews.com, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, masyarakat belum menyadari bahayanya sampah plastik sehingga banyak sampah plastik tercecer tidak terkelola dan dibakar.
Baca juga: BREAKINGNEWS - Krueng Aceh Terkontaminasi Mikroplastik
”Pemerintah harus menyediakan infrastruktur pengolahan sampah sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan," tegas Prigi Arisandi.
Prigi Arisandi mendorong Pemerintah Aceh memprioritaskan pengendalian dan pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.
"Kita juga mendorong Pemkab Aceh Besar dan Pemko Banda Aceh untuk mengendalikan pencemaran air di Krueng Aceh dan mendorong prioritasi pengendalian penggunaan plastik sekali pakai dan penanganan sampah plastik," katanya.
Pemerintah Provinsi Aceh, lanjutnya, harus memberikan teladan dalam perubahan perilaku pengurangan plastik sekali pakai (PSP) dalam setiap kegiatan Pemprov, Pemkab, dan Pemko, yang mendukung pemilahan dan pengolahan sampah organic.
Pemerintah Aceh juga diminta menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah dan menerapkan sebagaimana mestinya.
Terutama regulasi pengurangan PSP (tas kresek, sachet, styrofoam, botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok, dan sedotan).
Baca juga: Krueng Aceh Montasik Tercemar Enceng Gondok dan Sampah, Anggota DPRA Minta Balai Sungai Benahi
Selain itu, Pemprov Aceh juga dinilai penting membuat dan menerapkan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) di masing-masing daerah (seperti kelurahan atau desa).
"Pemerintah Aceh harus mediakan fasilitas/ infrastruktur pengelolaan sampah khususnya pengelolaan sampah organik dan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah organik di tingkat wilayah," sebut Prigi Arisandi.