Selebriti

Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara Setelah Dilaporkan sang Mantan Suami

Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.

Editor: Nur Nihayati
Net
Wanda Hamidah 

Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.

SERAMBINEWS.COM - Politisi dan juga artis Wanda Hamidah terus disorot.

Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.

Daniel melaporkan Wanda akibat dugaan kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan hukum.

Akibatnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasa 16u dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat laporan tersebut ktris berusia 44 tahun itu terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Perlu Kampanye Lagi Anti Human Trafficking

Baca juga: 14 Mayat Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat Tara Air

Baca juga: Calon Mahasiswa USM Akan Ikut Tes PMB Gelombang I, Ini Jadwal dan Kuota yang Dibutuhkan

"Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wanda Hamidah sebagai terlapor ingin meminta mediasi kepada pihak kepolisian terhadap mantan suaminya, Daniel Patrick.

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa (17/5/2022).

Wanda diduga melakukan perusakan rumah Daniel dan memasuki kediamannya tanpa izin dan penistaan.

Minta Mediasi

Wanda Hamidah meminta kesempatan untuk melakukan mediasi atas laporan eks suaminya, Daniel Patrick.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved