Adam Deni Menangis hingga Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Sambil terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/ Istimewa
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim 

Sambil terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kezaliman ini. Jujur saya tadi dengar 8 tahun, itu kaget," ungkap Adam Deni, dikutip dari YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Sebab, pegiat media sosial ini meyakini tak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin tersebut.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika membongkar kasus ini," kata Adam.

"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya. Mungkin saya banyak salah di luar, ini saya anggap ujian bagi saya," sambungnya.

Bahkan, Adam Deni menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Ia juga yakin telah melakukan hal yang benar dalam membongkar kasus yang menyeret Ahmad Sahroni.

"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah. Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang," terang Adam Deni.

"Dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan," paparnya.

Baca juga: 325 Petugas Berangkat ke Arab Saudi Hari Ini, Berikut Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Asal Aceh

Baca juga: Sempat Dirumorkan Pindah ke MotoGP, Juara WSBK 2021 Toprak Razgatlioglu Harus Terima Kenyataan Pahit

Baca juga: Masih Ingat Polwan Viral Briptu Eka Frestya? Begini Kabarnya Usai Melahirkan Anak Kedua

Tribunnews.com: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved