Berita Banda Aceh
Angin Kencang Rontokkan Atap Gedung PWI Aceh, Begini Kondisinya
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, atap gedung yang menjadi “rumah”-nya para wartawan tersebut copot beberapa lembar diterjang badai
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, atap gedung yang menjadi “rumah”-nya para wartawan tersebut copot beberapa lembar diterjang badai
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Angin kencang yang menerjang sejumlah wilayah Aceh sejak beberapa hari terakhir telah menimbulkan kerusakan bangunan, baik milik pribadi, fasilitas umum maupun perkantoran.
Salah satu bangunan kantor yang terimbas angin kencang adalah Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh di kawasan Simpang Lima, Kota Banda Aceh.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, atap gedung yang menjadi “rumah”-nya para wartawan tersebut copot beberapa lembar diterjang badai dua malam lalu.
Akibat copotnya beberapa lembar atap mengakibatkan guyuran hujan langsung masuk ke dalam bangunan, merusak plafon dan menggenangi lantai dua gedung.
“Kami sedang mengupayakan penanganan darurat dan sudah mangajukan permohonan bantuan dari Dinas Sosial Aceh dan BPBA,” kata Nasir Nurdin kepada Serambinews.com, Rabu (1/6/2022) pagi.
Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah MSi menyarankan Pengurus PWI Aceh mengajukan surat resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan secara lisan juga sudah disampaikan Ketua PWI Aceh kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dr Ir Ilyas MP.
Kalak BPBA merespons permohonan itu dengan mengatakan bahwa mekanismenya harus menunggu laporan dari Pemko Banda Aceh dalam hal ini BPBD-nya terkait data kerusakan akibat bencana angin kencang.
“Ya, begitu mekanismenya. Kalau laporannya sudah kita terima, pihak provinsi langsung bergerak,” kata Abi Ilyas. (*)
Baca juga: Bendung Krueng Pase di Aceh Utara Dibangun dengan Dana Rp 44,8 Miliar
Baca juga: Pemerintah Wacanakan Pelarangan Mobil Mewah Pakai BBM Pertalite, Kapan Mulai Berlaku?
Baca juga: Ini Empat Kecamatan di Aceh Utara yang Belum Ada Kasus PMK