Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa Selasa (31/5/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.

Mirzantio Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum.

Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani.

Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.

Dalam kasus ini, HF disangkakan dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua yakni Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Ujaran Kebencian terhadap Golongan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Minggu (9/1/2022), santer beredar video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Lokasinya ada di dua titik. Pertama yaitu pura dan sungai yang berhulu dari Gunung Semeru.

 
Perbuatan HF disebut-sebut telah melukai perasaan warga lereng Gunung Semeru. Sebab, bagi warga Suku Tengger, sesajen merupakan warisan dari budaya leluhur yang masih dipegang banyak masyarakat untuk menjaga tradisi. 

Baca juga: Angka Stunting di Pidie Jaya Capai 29 Persen

Baca juga: Bocah 9 Tahun Dicabuli Kakek Penjaga Warung, Korban Ngadu ke Neneknya Sakit di Bagian Vital

Baca juga: Padahal Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Pertanyakan Alasan Saudi Larang Warganya ke Indonesia

Surya.co.id dengan judul UPDATE Kasus Penendang Sesajen Semeru Lumajang, Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Terdakwa Terima

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved