Pengakuan Syarif Tega Bunuh Adik Ipar dan Rudapaksa Korban 2 Kali: Saya Cinta Dia, Bukan Kakaknya
"Waktu saya awal menyatakan cinta kepada FN pada hari Selasa. Saya lupa tanggalnya, namun sebelum menikah," ucapnya.
SERAMBINEWS.COM, DEMAK - Syarif Hidayat tega merudapaksa dan membunuh dengan keji adik iparnya lantaran rasa cemburu, menceritakan kejadian pembunuhan yang dia lakukan saat di Polres Demak, Selasa (31/5/2022).
"Waktu saya awal menyatakan cinta kepada FN pada hari Selasa. Saya lupa tanggalnya, namun sebelum menikah," ucapnya.
Awalnya saat ditolak cintanya, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Waktu ditolak itu tidak apa-apa, sudah saya biarkan saja. Terus saya pikir dekatin kakaknya," jelasnya.
Usai dirinya ditolak oleh korban, ia memutuskan untuk menikahi kakak dari korban.
"Sewaktu kakaknya pulang dari pondok, saya berpikir bermaksud ada hati dengan kakaknya habis itu saya lamar kakaknya," ungkapnya.
Meski demikian, hingga dirinya menikahi kakaknya ternyata rasa cintanya kepada FN masih belum diketahui.
"Kalau istriku, kalau soal saya cinta sama adikku (ipar). Belum tahu," katanya.
Dirinya menyebutkan, adanya tragedi rudapaska dan pembunuhan adalah murni karena terbakar rasa cemburu.
"Soal rudapaksa dan pembunuhan belum saya rencanakan. Karena saya cemburu, masih ada hati dengan Nik," terangnya.
"Memang saya ada hati dengan kakaknya, tapi saya lebih sayang sama adiknya daripada kakaknya," sambungnya.
Alasan dirinya tega membunuh adik iparnya karena perbuatannya tidak ingin diketahui oleh siapapun.
"Saya tidak ingin, apa yang saya perbuat kepada si korban tidak ingin ketahuan sama siapapun. Termasuk ibu mertua dan istri saya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, FN ditemukan di pekarangan rumah FN dengan kondisi meninggal dunia dan penuh luka ditubuhnya.
Polisi menangkap Syarif Hidayat di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Tidak kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya.
Budi menjelaskan, tersangka bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.
Polisi berhasil menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP.
Baca juga: Abang Ipar Tega Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMA Karena Cemburu, Dulu Sempat Lamar Korban tapi Ditolak
Baca juga: Siswi SMA di Demak Dibunuh dan Dirudapaksa Abang Ipar 2 Kali, Jasadnya Diseret dan Dibuang di Kebun
Kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.
Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding," ungkapnya.
Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.
"Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya," tuturnya.
Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali.
Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.
"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban," katanya.
Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP.
Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rad)
Baca juga: Selain Gunakan Kamera Statis di Jalanan, Polantas Surakarta Juga Pakai Kamera Hp Pergoki Pelanggar
Baca juga: Pemerintah Wacanakan Pelarangan Mobil Mewah Pakai BBM Pertalite, Kapan Mulai Berlaku?
Baca juga: Jalankan Sholat Dhuha, Lengkap dengan Tata Cara, Bacaan Doa, dan Niat
Tribunnews.com: Pengakuan Syarif Perkosa Mayat Adik Ipar Seusai Dibunuh di Demak: Saya cinta dia, bukan kakaknya