Berita Aceh Tamiang
Dua Penyelundup Sabu Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa penyelundupan narkoba dari Malaysia ditutut hukuman mati oleh Kejari Aceh Tamiang
Dewi memastikan seluruh fakta ini akan dimasukkannya ke dalam materi pembelaan nanti.
Majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga akan melanjutkan sidang pada 14 Juni 2022.
Masih Buron
Dugaan penyelundupan narkoba yang melibatkan Dede Irfan dan Hasanuddin masih menyisakan satu pelaku yang saat ini masih buron.
Pelaku berinisial Fer itu diyakini menjadi dalang pelaku karena diduga kuat berhubungan langsung dengan jaringan di Malaysia.
Keterlibatan Fer ini diungkap dalam persidangan di PN Kualasimpag.
Diungkapkan kejahatan ini bermula pertemuan Dede dengan Fer (DPO) di sebuah rumah makan di Karangbaru, Aceh Tamiang pada Rabu (24/11/2021).
Keduanya sudah saling mengenal di Malaysia ketika Dede bekerja sebagai TKI.
Dalam pertemuan itu Fer menawarkan Dede menjemput barang dari sebuah kapal asal Malaysia yang akan sandar di perairan Aceh Tamiang pada Kamis (25/4/2021).
“Tidak langsung disetujui, belakangan setelah ditelepon lagi baru terdakwa mau,” kata kuasa hukum terdakwa, Dewi Sartika.
Diungkapkan pula pekerjaan yang ditawari Fer ternyata menjemput empat karung sabu-sabu seberat 95 kilogram dari kapal asal Malaysia.
Oleh Fer, Dede dijanjikan upah Rp 7 juta per kilogram, Dede sendiri kemudian mengajak Hasanuddin dengan imbalan Rp 50 juta.
Kedua terdakwa selanjutnya ditangkap tim Direktorat Resnarkoba Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada Sabtu (27/11/2021) dini hari. (mad)
Baca juga: Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati
Baca juga: Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati Kasus Tabrak Lari Tewaskan Sepasang Remaja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-terdakwa-sabu-di-pn-janto-aceh-besr.jpg)