Berita Aceh Tamiang
Dua Penyelundup Sabu Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa penyelundupan narkoba dari Malaysia ditutut hukuman mati oleh Kejari Aceh Tamiang
KUALASIMPANG - Dua terdakwa penyelundupan narkoba dari Malaysia ditutut hukuman mati oleh Kejari Aceh Tamiang.
Tuntutan ini dinilai tidak objektif karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan.
Tuntutan mati ini dibacakan JPU Kejari Aceh Tamiang, Mariono dalam persidangan lanjutan di PN Kualasimpang atas terdakwa Dede Irfan dan Hasanuddin, Selasa (30/6/2022) siang.
Sidang ini sendiri terlaksana setelah sempat tertunda tiga kali akibat belum siapnya materi tuntutan oleh jaksa.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Dewi Kartika menjelaskan, jaksa bersikeras menjerat hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) merujuk barang bukti sabu-sabu 95 kilogram.
Kedua terdakwa juga dinilai melakukan kejahatan ini secara sengaja.
“Semata-mata karena jumlah barang bukti dan diasumsikan sengaja melakukan kejahatan ini,” kata Dewi, Rabu (1/6/2022).
Namun Dewi sepenuhnya tidak sepakat dengan sikap jaksa.
Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Korban Trauma, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Mengerikan! Kim Jong-Un Perintahkan Hukuman Mati Bagi yang Menentangnya, Lempar ke Tangki Piranha
Seharusnya kata dia, jaksa mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan tuntutan.
Misalnya, kata dia, tudingan keduanya sebagai penjahat narkoba tidak sebanding dengan harta yang dimiliki.
“Di mana-mana yang namanya pemain narkoba, pasti kaya.
Ini lihat saja sendiri, mereka masih tinggal di rumah bantuan nelayan,” ungkap Dewi.
Selain itu kedua kliennya sebelumnya juga tidak memiliki catatan kriminal.
“Dan yang terpenting, terdakwa tidak pernah melihat isi karung yang dibawa.
Jadi mereka itu hanya mengangkut, memindahkan tanpa melihat isi, jadi tidak pernah tahu kalau isinya narkoba,” beber Dewi.
Dewi memastikan seluruh fakta ini akan dimasukkannya ke dalam materi pembelaan nanti.
Majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga akan melanjutkan sidang pada 14 Juni 2022.
Masih Buron
Dugaan penyelundupan narkoba yang melibatkan Dede Irfan dan Hasanuddin masih menyisakan satu pelaku yang saat ini masih buron.
Pelaku berinisial Fer itu diyakini menjadi dalang pelaku karena diduga kuat berhubungan langsung dengan jaringan di Malaysia.
Keterlibatan Fer ini diungkap dalam persidangan di PN Kualasimpag.
Diungkapkan kejahatan ini bermula pertemuan Dede dengan Fer (DPO) di sebuah rumah makan di Karangbaru, Aceh Tamiang pada Rabu (24/11/2021).
Keduanya sudah saling mengenal di Malaysia ketika Dede bekerja sebagai TKI.
Dalam pertemuan itu Fer menawarkan Dede menjemput barang dari sebuah kapal asal Malaysia yang akan sandar di perairan Aceh Tamiang pada Kamis (25/4/2021).
“Tidak langsung disetujui, belakangan setelah ditelepon lagi baru terdakwa mau,” kata kuasa hukum terdakwa, Dewi Sartika.
Diungkapkan pula pekerjaan yang ditawari Fer ternyata menjemput empat karung sabu-sabu seberat 95 kilogram dari kapal asal Malaysia.
Oleh Fer, Dede dijanjikan upah Rp 7 juta per kilogram, Dede sendiri kemudian mengajak Hasanuddin dengan imbalan Rp 50 juta.
Kedua terdakwa selanjutnya ditangkap tim Direktorat Resnarkoba Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada Sabtu (27/11/2021) dini hari. (mad)
Baca juga: Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati
Baca juga: Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati Kasus Tabrak Lari Tewaskan Sepasang Remaja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-terdakwa-sabu-di-pn-janto-aceh-besr.jpg)