Berita Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Tangkap 12 Tersangka Narkoba dan Pencurian, 2 di Antaranya Suami Istri Kasus Sabu
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim SIK, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (2/6/2022).
Penulis: Romadani | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim SIK, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (2/6/2022).
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap 12 tersangka kasus pecurian dan narkoba jenis sabu dan ganja.
Penangkapan ini berlangsung di sejumlah tempat baru-baru ini.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim SIK, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (2/6/2022).
“Iya, kita berhasil menangkap 12 tersangka, nanti masing-masing akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba,” kata Kapolres.
Amatan Serambinews.com, para tersangka yang tangannya diborgol dibawa ke halaman Mapolres Aceh Tengah.
Baca juga: Kasus Sabu 10,34 Gram, Tersangka Sudah 3 Kali Transaksi dengan Pemasok Sabu
Dari 12 tersangka itu, sebelas di antaranya kasus narkoba dan satu tersangka kasus pencurian dengan cara membongkar rumah korban.
Adapun inisial sebelas tersangka kasus narkoba itu, antara lain PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18).
Keempatnya ditangkap bersamaan di sebuah kos Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Dari mereka, polisi menemukan 130 gram ganja dalam karung berwarna putih berisi lima ampul ganja dan empat linting ganja sudah dibalut rokok.
Selanjutnya tersangka inisial RM (18) ditangkap di Kampung Merah Mersah, Kecamatan Lut Tawar. Dari tersangka polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 2,23 gram.
Sedangkan tersangka DK (17) ditangkap di Kampung Merah Mersah Kecamatan Lut tawar ditemukan dua ampul ganja seberat 40 gram di saku celana sebelah kanan.
Penangkapan selanjutnya tersangka SR (23) di Takengon Timur.
Ia mengaku menyimpan ganja di semak-semak rerumputan yang tidak jauh dari kandang kerbau miliknya.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Kasus Sabu 6 Kilogram ke Jaksa untuk Diteliti, Pemilik Narkoba Kabur ke Malaysia
Suami Istri
Kemudian sepasang suami istri berinisial MI (55) dan RG (37) ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan.
Dari mereka, polisi menemukan sabu seberat 93,32 gram.
Kemudian polisi juga menangkap TI (35) dengan barang bukti satu bungkus ganja seberat 90 gram dan YI (38) dengan barang bukti ganja 640 gram.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wawan darmawan menyampaikan tersangka ditangkap kurang lebih selama 9 hari ke belakang
“Saya kurang lebih baru sekitar 9 hari menjabat sebagai Kasat Narkoba di Aceh Tengah, dua hari setelah menjabat kita langsung lakukan penangkapan,” katanya.
Baca juga: Parah! Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Ini 2 Kali Divonis Mati, Tergiur Bujukan Teman, Begini Kisahnya
Khusus untuk satu kasus pencurian, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Aceh Tengah AH, menangkap satu tersangka.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu laptop merk HP warna putih.
Kemudian satu laptop merk Acer warna biru, satu unit sepeda motor merk Vario dan dua tabung gas LPG masing-masing seberat 3 kg dan 12 kg. (*)