Narkoba
Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu, Ini Kata Kapolres
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Polres Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti 2.088 gram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dengan cara diblender, di halaman Mapolres Langsa, Kamis (2/6/2022).
Pemusanahan dilakukan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro bersama Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Basri.
Hadir juga Ketua DPRK Langsa Zulkifli, Ketua PN Langsa Dini Damayanti SH, perwakilan Kajari Langsa Rustam Efendi SH, Kalapas Klas II B Langsa Effendi SH, PJU Polres Langsa, dan lainnya.
Barang bukti 2 kg lebih sabu-sabu itu disita dari 2 TKP, tersangka Taibah Binti Puteh (52) warga Dusun Karkam Desa Cot Asan Kecamatan Nurussalam, Atim.
Taibah ditangkap di Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, tanggal 24 April 2022 dengan BB sabu seberat 360,20 gram.
Kamudian satu lagi dari Nasruddin Bin Usman (23) warga Dusun Nek Raja Desa Cot Murong, Kecamatam Baktiya Barat, Aceh Utara.
Dia ditangkap di Buket Panjang II, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada tanggal 27 April 2022 dengan jumlah BB Sabu seberat 1.728,60 gram.
Sementara sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, setelah dicampurkan dengan air lalu dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.(*)