Narkoba
Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu, Ini Kata Kapolres
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH menyampaikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya.
Merupakan suatu masalah internasional dan nasional yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.
"Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini makin bertambah dari tahun ke tahunnya," kata AKBP Agung pada pemusanahan barang bukti sabu-sabu di halaman Mapolres Langsa, Kamis (2/6/2022).
Kapolres menambahkan, lebih miris lagi sudah merambah pada anak-anak usia remaja dan bahkan sekolah dasar.
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa.
• Dua Penyelundup Narkoba di Aceh Tamiang Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Nilai tidak Objektif
Periode Januari-Mei 2022 sebanyak 49 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang, total barang bukti jenis ganja 30.690,74 gram dan bb jenis sabu 2.333,34 gram.
Apabila diasumsikan 3 gram ganja dikosumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikosumsi oleh 5 orang.
Maka sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya narkoba.
Perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat bahu membahu secara bersama-sama baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif.
"Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa ini," ujarnya.
• Gagalkan Narkoba Dipasok Ke Rutan, Kepala Rutan Banda Aceh Anugerahi Penghargaan Kepada Petugas
Pihak Kepolisia tidak akan pernah berhenti, memerangi penyalahgunaan narkoba.
"Agar upaya-upaya ini semakin optimal, timpal Kapolres, butu kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat secara komprehensif," tandasnya.
Musnashkan sabu-2 Kg
Polres Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti 2.088 gram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dengan cara diblender, di halaman Mapolres Langsa, Kamis (2/6/2022).
Pemusanahan dilakukan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro bersama Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Basri.
Hadir juga Ketua DPRK Langsa Zulkifli, Ketua PN Langsa Dini Damayanti SH, perwakilan Kajari Langsa Rustam Efendi SH, Kalapas Klas II B Langsa Effendi SH, PJU Polres Langsa, dan lainnya.
Barang bukti 2 kg lebih sabu-sabu itu disita dari 2 TKP, tersangka Taibah Binti Puteh (52) warga Dusun Karkam Desa Cot Asan Kecamatan Nurussalam, Atim.
Taibah ditangkap di Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, tanggal 24 April 2022 dengan BB sabu seberat 360,20 gram.
Kamudian satu lagi dari Nasruddin Bin Usman (23) warga Dusun Nek Raja Desa Cot Murong, Kecamatam Baktiya Barat, Aceh Utara.
Dia ditangkap di Buket Panjang II, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada tanggal 27 April 2022 dengan jumlah BB Sabu seberat 1.728,60 gram.
Sementara sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, setelah dicampurkan dengan air lalu dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.(*)