Berita Jakarta

Subsidi Migor Resmi Disetop, Harga Dipastikan Masih Rp 14.000 Per Liter

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai Selasa (31/5/2022)

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Pedagang menjual migor di Pasar Simpang Peut, Nagan Raya 

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai Selasa (31/5/2022).

Meski demikian, keputusan itu dipasikan tidak akan mempengaruhi harga jual, tetap Rp 14.000/kilogram.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB.

Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

"Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," beber Putu.

Putu juga mengatakan, saat ini sudah ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Baca juga: Pangdam IM Serahkan BLT Migor untuk Masyarakat di Bener Meriah

Baca juga: Selamatkan Petani Sawit, Perbaiki Tatakelola Migor

Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng.

Kami masih menunggu.

Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor," katanya.000 per liter di tengah adanya kebijakan pencabutan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 semalam.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, subsidi minyak goreng curah bukan berarti dihentikan sepenuhnya namun sistemnya digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved