Viral Medsos

Viral Video Nakes Soal Pasang Kateter Berujung Pelecehan, Ini 13 Poin Etika Bermedsos bagi Dokter

Beredar seorang mahasiswi yang merekam dirinya dengan narasi terkait pemasangan kateter urin kepada pasien laki-laki dan viral di TikTok.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tangkap layar dari akun Twitter @AREAJULID
Beredar video mahasiwa soal kateter urin yang berujung pelecehan seksual dan viral di media sosial TikTok dan Twitter. Pihak RSUD Wonosari dan Unisa pun memberikan klarifikasi dan sanksi. 

Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul kasus konten TikTok "pembukaan persalinan" yang diunggah oleh dr Kevin Samuel.

Konten tersebut ramai diperbincangkan warganet pengguna media sosial, karena dinilai melecehkan perempuan, terutama perempuan hamil.

Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo membenarkan bahwa MKEK IDI telah menerbitkan fatwa etika bermedia sosial bagi para dokter.

"Ya benar," kata Pukovisa dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: VIDEO VIRAL Wisatawan Diminta Bayar Tiket Masuk Gumuk Pasir Jogja Rp 100 Ribu, Sebut Lahan Pribadi

Dia mengatakan, isi lengkap fatwa tertanggal 30 April 2021 itu dapat disimak pada laman resmi MKEK IDI.

Fatwa etik dokter dalam aktivitas media sosial MKEK IDI mengeluarkan 13 poin fatwa tentang etika bermedia sosial yang wajib dipatuhi para dokter, dan mengikat seluruh dokter di Indonesia.

Berikut isi dari 13 poin tersebut:

1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Masih Ingat Polwan Viral Briptu Eka Frestya? Begini Kabarnya Usai Melahirkan Anak Kedua

4. Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax/informasi keliru terkait kesehatan/kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat.

Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran.

Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/ organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

5. Pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan praktiknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa sesuai dengan SK MKEK Pusat IDI No. 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan MKEK Pusat IDI tanggal 28 Juli 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved