Viral Medsos
Viral Video Nakes Soal Pasang Kateter Berujung Pelecehan, Ini 13 Poin Etika Bermedsos bagi Dokter
Beredar seorang mahasiswi yang merekam dirinya dengan narasi terkait pemasangan kateter urin kepada pasien laki-laki dan viral di TikTok.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
6. Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter.
Baca juga: Kadisdik Aceh, Anggota DPRA Sulaiman & Rombongan Berkunjung ke SMKN 1 Mesjid Raya, Ini Pesan Mereka
7. Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi.
Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.
Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan.
Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6.
8. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sebaiknya dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan.
Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.
Baca juga: VIRAL Pengusaha di Bone Lamar Gadis Maros, Mahar 1 Showroom Mobil, Uang Rp 300 Juta dan Emas
9. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan atau tenaga kesehatan, hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter/tenaga kesehatan.
10. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik.
11. Dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien.
12. Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/masyarakat atas pelayanan medisnya sebagai balasan di akun pasien/masyarakat tersebut.
Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan.
13. Pada kondisi di mana dokter memandang aktivitas media sosial sejawatnya terdapat kekeliruan, maka dokter harus mengingatkannya melalui jalur pribadi.
Apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, maka dokter dapat melaporkan kepada MKEK. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: WH Langsa Gerebek Lapak Karaoke di Pasar Langsa Baro, Sebagian Pengunjung Kabur, Petugas Dapati Tuak
Baca juga: Satu Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil Hilang Kontak Sejak Melaut, Nelayan Tenggelam Masih Dicari
Baca juga: Nabila Ishma, Sosok Pacar Eril, Mahasiswi Unpad pernah Jadi Finalis Gadis Sampul, Banyak Prestasi