Rabu, 6 Mei 2026

Ahmadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi saat dibawa petugas setelah konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah.

Selain Ahmadi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IS dan S.

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41) dan S," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022) setelah dilakukan gelar perkara dan salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Penjual Kulit Harimau Terancam 5 Tahun Bui

Saat ini, Ahmadi dan dua tersangka lainnya ditahan di Polda Aceh.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," katanya.

Pantauan Serambinews.com, ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers.

Ketiganya mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum.

Ketiga tersangka juga memakai masker dan dua di antaranya mengenakan topi.

Satu di antara tersangka diyakini adalah Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah.

Ahmadi terlihat mengenakan topi dan berdiri paling kanan.

Baca juga: Ahmadi Mantan Bupati Kembali Ditangkap, Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar

Saat ditanya awak media apakah benar salah satu tersangka adalah Ahmadi, Dirjen Gakkum KLHK tidak mau menjawabnya.

"Nanti bisa tanya sendiri lah. Bagi kami, siapa pun yang bersalah, sama di mata hukum," kata Rasio Ridho Sani.

Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.

"Mungkin teman-teman media sudah tahu status salah satu tersangka kasus ini ya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved