Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Bener Meriah

Ahmadi Mantan Bupati Kembali Ditangkap, Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dikabarkan kembali ditangkap penegak hukum, diduga terlibat dalam kasus perdagangan satwa

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum, Selasa (24/5/2022). Kali ini, ia terlibat dalam perdagangan satwa liar. 

BANDA ACEH - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dikabarkan kembali ditangkap penegak hukum, Selasa (24/5/2022).

Kali ini ia diduga terlibat dalam kasus perdagangan satwa liar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang dibantu oleh Polda Aceh.

Berdasarkan keterangan tertulis Balai Gakkum KLHK Sumatera, ada dua orang yang diamankan yaitu, S (44) dan A (41).

A disebut-sebut sebagai mantan Bupati Bener Meriah, yakni Ahmadi.

Foto Ahmadi saat ditangkap juga beredar di beberapa grup WhatsApp.

Terlihat dia diapit oleh beberapa orang di dalam mobil.

Keduanya ditangkap oleh petugas di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Baca juga: Badan Satwa Liar Arab Saudi Temukan Lima Ikan Paus Langka di Laut Merah

Baca juga: HAkA dan ISBI Gelar Bu-Moe Fest, Tunjukkan Keprihatinan Perdagangan Ilegal Satwa Liar Melalui Seni

Belakangan, Serambi memperoleh informasi, Ahmadi dan satu orang lainnya tidak ditahan.

Usai diperiksa di Banda Aceh, mereka berdua dibebaskan tetapi dikenakan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh.

Seperti diketahui, Ahmadi sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), yang berkaitan juga dengan perkara yang menjerat Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu.

Ahmadi bebas pada 5 Juli 2021 lalu.

Sorot Gakkum

Terkait kasus tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin meminta Balai Gakkum KLHK agar transparan dan terbuka ke publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved