Harga TBS

Pemkab Nagan Raya Surati 11 Pimpinan PMKS Soal Harga TBS

Surat Pemkab memuat sejumlah poin penegasan kepada PMKS antara lain meminta PMKS/PKS (pabrik kelapa sawit) tidak menetapkan harga TBS kelapa sawit sep

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Pekerja sedang memuat TBS kelapa sawit di areal perkebunan milik petani di kawasan Jalan 30 atau Jalan Lingkar Babahrot-Surien, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Sabtu (14/9/2019). Harga sawit di tingkat petani mulai bersaing setelah pengusaha PMKS di Subulussalam meningkatkan harga beli TBS sawit dari Abdya. Harga sawit Abdya selama dua hari terakhir masih bervariasi antara Rp 850 sampai Rp 920 per kg. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya telah menyurati 11 pimpinan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang beroperasi di kabupaten itu terkait harga tandan biah segar (TBS) kelapa sawit.

Langkah tersebut menyikapi dengan telah dicabutnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah pusat.

Surat dilayangkan Pemkab tertanggal 24 Mei 2022 diteken Bupati HM Jamin Idham turut ditembuskan ke Menteri Pertanian, Gubernur Aceh, Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ketua Tim Penetapan Harga TBS Aceh, Ketua DPRK dan Kadis Perkebunan.

Surat Pemkab memuat sejumlah poin penegasan kepada PMKS antara lain meminta PMKS/PKS (pabrik kelapa sawit) tidak menetapkan harga TBS kelapa sawit sepihak.

Namun untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian.

Harga TBS Sawit di Nagan Raya Mulai Merangkak Naik, Berikut Harga Tampung Hari Ini di PMKS

Sebanyak 11 Direktur PMKS/PKS yang disurat Pemkab Nagan Raya yang tertuang dalam surat Nomor: 601/106/2022 yakni PT Socfindo Seunagan, PT Socfindo Seumanyam, PT Kallista Alam (KA), PT Fajar Baizury & Brothers (FBB), PT Surya Panen Subur (SPS) 2, PT Ujong Neubok Dalam (UND), PT Beurata Subur Persada (BSP), PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM), PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), PT Ensem Lestari dan PT Raja Marga.

Kadis Perkebunan Nagan Raya, Abdul Latif ditanyai Serambinews.com Kamis (2/6/2022) membenarkan bahwa Pemkab Nagan Raya telah menyurati semua PMKS di Nagan Raya terkait penetapan harga TBS pascadicabut larangan eskpor CPO oleh pemerintah pusat.

"Benar telah disurati," kata Abdul Latif.

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Segini Harga TBS Sawit Dibeli PMKS di Nagan Raya

Diakuinya, terkait harga masih mengacu kepada yang telah ditetapkan pemerintah beberapa pekan lalu. Namun dalam waktu dekat pemerintah melalui tim penetapan harga TBS provinsi akan kembali menetapkan harga TBS terbaru.

"Kita juga harapkan secara bertahap harga TBS kembali stabil setelah sebelumnya sempat anjlok," kata Abdul Latif.

Merangkak naik

Sementara itu, harga TBS kelapa sawit di Nagan Raya mulai mengalami kenaikan. Harga beli tingkat pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) per 30 Mei 2022 berkisar Rp 1.550/kg hingga Rp 1.750/kg.

Data diperoleh Serambinews.com, dari Dinas Perkebunan Nagan Raya menjelaskan, 7 dari 8 PMKS di Nagan Raya selama ini membeli TBS mulai menaikan harga berkisar Rp 100/kg - Rp 150/kg.

Namun dari 8 PMKS itu, 1 unit sudah dua pekan tidak membeli TBS karena pabrik mereka rusak dan dalam perbaikan PMKS PT KIM.

Tujuh PMKS kini menampung TBS dengan harga PT FBB Rp 1.750/kg, PT Ensem Rp 1.550/kg, PT SNRM Rp 1.750/kg, PT BSP Rp 1.700/kg, PT UND Rp 1.750/kg, PT Raja Marga Rp 1.750/kg dan PT SPS2 Rp 1.700/kg.

Namun 3 PMSK lain selama ini tidak pernah membeli TBS warga memiliki kebun sendiri yakni PT Socfindo Kebun Seunagan, PT Socfindo Kebun Seumayam dan PT KA.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved