Berita Politik
DPRA Usul Pemberhentian Nova dari Gubernur Aceh, Demokrat Sampaikan Pesan Menyentuh
DPRA menetapkan Keputusan Dewan tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah
BANDA ACEH - DPRA menetapkan Keputusan Dewan tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah.
Usulan itu disampaikan mengingat masa jabatan Nova akan berakhir pada 5 Juli 2022 dan setelah itu Aceh akan dipimpin oleh penjabat (Pj) gubernur yang ditunjuk oleh Presiden.
Keputusan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Suhaimi SH dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).
"Menetapkan, mengusulkan pemberhentian saudara Ir Nova Iriansyah MT selaku Gubernur Aceh masa bakti 2017-2022 yang akan berakhir 5 Juli 2022," kata Suhaimi membaca Keputusan Dewan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.
Ini rapat paripurna perdana yang dipimpin Pon Yaya usai dilantik menggantikan Dahlan Jamaluddin.
Dari Pemerintah Aceh dihadiri Sekda Aceh, Taqwallah, mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang berhalangan hadir.
Dalam rapat itu, Pon Yaya menyampaikan bahwa usul pergantian Gubernur Aceh harus disampaikan DPRA sebulan atau 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Baca juga: Inovasi Tanpa Batas, Syukur Tiada Henti
Baca juga: Terkait Pj Gubernur, Anggota DPRA Minta Pusat tidak Kirim Penyakit ke Aceh
Hal dimaksud mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 yang sebelumnya sudah disampaikan kepada pimpinan DPRA.
"Untuk itu, pada hari ini, Jumat tanggal 3 Juni 2022, melalui Rapat Paripurna DPRA, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Ir H Nova Iriansyah MT dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022," ucapnya.
"Selanjutnya, risalah dan berita acara rapat paripurna ini akan kami teruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah politisi Partai Aceh itu.
Sebelum membacakan keputusan dewan, Pon Yaya juga menguraikan perjalanan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil Pilkada 2017, yaitu Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Irwandi dan Nova dilantik dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2017 Tanggal 8 Me 2017 yang pengucapan sumpahnya dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRA pada 5 Juli 2017.
Kemudian, pada 17 Juli 2020, Presiden memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh karena tersandung kasus korupsi dana otsus.
Selanjutnya, Presiden menunjuk Nova sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.
