Berita Politik

DPRA Usul Pemberhentian Nova dari Gubernur Aceh, Demokrat Sampaikan Pesan Menyentuh

DPRA menetapkan Keputusan Dewan tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya memimpin rapat paripurna di Gedung DPRA, Jumat (3/6/2022). DPRA menetapkan Keputusan DPRA tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022 

Artinya, sambung dia, saat ini paling banyak persoalan yang terjadi Aceh sehingga perlu adanya koordinasi.

"Tentu SKPA juga harus betul-betul membantu Gubernur sehingga tidak ada permasalahan lagi ketika Pak Gubernur tercinta berakhir nanti," tutupnya.

Setelah menutup rapat paripurna dengan agenda usul pergantian Gubernur Aceh, pada hari yang sama DPRA melanjutkan rapat paripurna dengan agenda lainnya.

Yaitu penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Lalu rekomendasi tersebut dijawab oleh Sekda Aceh Taqwallah sebelum LKPJ pelaksanaan APBA tahun 2021 ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Agenda lainnya adalah penutupan masa persidangan I DPRA Tahun 2022 dan pembukaan masa persidangan II DPRA tahun 2022. (mas)

Baca juga: Ketua DPRA Jamu Abu Sofyan Arongan, Pon Yaya: Mungkin Selama Ini Aceh Jauh dengan Ulama

Baca juga: Wakil Ketua DPRA Hendra Budian Ajak HIPMI Bener Meriah Bersama-sama Dampingi UMKM

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved