Berita Politik

DPRA Usul Pemberhentian Nova dari Gubernur Aceh, Demokrat Sampaikan Pesan Menyentuh

DPRA menetapkan Keputusan Dewan tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya memimpin rapat paripurna di Gedung DPRA, Jumat (3/6/2022). DPRA menetapkan Keputusan DPRA tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022 

Berselang dua bulan, melalui Keputusan Presiden Nomor 95/P Tahun 2020 Tanggal 15 September 2020, Nova Iriansyah diangkat sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

Jabatan itu sendiri akan berakhir pada 5 Juli mendatang.

Kecewa

Namun di akhir rapat paripurna, Ketua Fraksi PPP di DPRA, Ihsanuddin MZ menyampaikan interupsi.

Ia menyampaikan rasa kecewa atas sikap Gubernur Nova yang tidak hadir.

"Kepada siapa kita sampaikan usul pemberhentian ini, sementara saudara Gubernur tidak hadir.

Artinya, kewibawaan kita sudah dilecehkan karena beliau tidak hadir dalam sidang yang terhormat ini," tukasnya.

Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus juga sepakat dengan apa yang disampaikan Ihsanuddin.

"Seperti yang disampaikan oleh Bang Ihsanuddin sangat cocok.

Tapi lage nyan sabe (tapi seperti itu selalu)," ungkapnya.

Pesan Demokrat

Interupsi juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta.

Dalam interupsinya, Dian menyampaikan pesan menyentuh kepada Nova Iriansyah, yang dititipkan kepada Sekda Aceh Taqwallah.

Pesan itu berisi tentang harapan rakyat terhadap Gubernur Nova yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022.

"Disisa masa jabatan, dalam 33 hari ke depan, kalau bisa sering-seringlah ke daerah, kalau bisa berkantor terus di Aceh," kata Nurdiansyah Alasta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved