Berita Politik
DPRA Usul Pemberhentian Nova dari Gubernur Aceh, Demokrat Sampaikan Pesan Menyentuh
DPRA menetapkan Keputusan Dewan tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah
Berselang dua bulan, melalui Keputusan Presiden Nomor 95/P Tahun 2020 Tanggal 15 September 2020, Nova Iriansyah diangkat sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Jabatan itu sendiri akan berakhir pada 5 Juli mendatang.
Kecewa
Namun di akhir rapat paripurna, Ketua Fraksi PPP di DPRA, Ihsanuddin MZ menyampaikan interupsi.
Ia menyampaikan rasa kecewa atas sikap Gubernur Nova yang tidak hadir.
"Kepada siapa kita sampaikan usul pemberhentian ini, sementara saudara Gubernur tidak hadir.
Artinya, kewibawaan kita sudah dilecehkan karena beliau tidak hadir dalam sidang yang terhormat ini," tukasnya.
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus juga sepakat dengan apa yang disampaikan Ihsanuddin.
"Seperti yang disampaikan oleh Bang Ihsanuddin sangat cocok.
Tapi lage nyan sabe (tapi seperti itu selalu)," ungkapnya.
Pesan Demokrat
Interupsi juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta.
Dalam interupsinya, Dian menyampaikan pesan menyentuh kepada Nova Iriansyah, yang dititipkan kepada Sekda Aceh Taqwallah.
Pesan itu berisi tentang harapan rakyat terhadap Gubernur Nova yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022.
"Disisa masa jabatan, dalam 33 hari ke depan, kalau bisa sering-seringlah ke daerah, kalau bisa berkantor terus di Aceh," kata Nurdiansyah Alasta.
