Berita Nagan Raya
Terdakwa Mengaku Menyesal Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Disekap 2 Hari
Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa dengan korban--sebut saja Bunga (15)--gadis di bawah umur kembali menjalani sidang
SUKA MAKMUE - Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa dengan korban--sebut saja Bunga (15)--gadis di bawah umur kembali menjalani sidang di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (2/6/2022) siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Mereka semua mengaku menyesal atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan.
Sidang dimulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB malam.
Sidang kali ini khusus digelar di ruang persidangan MS, namun tertutup untuk umum karena kasus asusila.
Sedangkan sidang sebelumnya melalui vidcon (video conference) karena masih pandemi Covid-19 Sidang dipimpin hakim ketua Ikram Soderi SHI MHI dibantu dua hakim anggota.
Turut dalam tim tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian SH serta tim penasehat hukum (PH) terdakwa Said Attah SH.
Turut meramaikan keluarga terdakwa hadir di MS, namun tidak diizinkan masuk.
Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa yang menjalani sidang yakni M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).
Baca juga: Pemuda Ini Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pelaku Diamankan Polisi
Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria Duda Rudapaksa Nenek 67 Tahun, Pelaku Kabur Saat Korban Ambil Parang
Pemeriksaan 11 terdakwa dilakukan dalam tiga berkas yakni untuk pertama pemeriksaan 6 terdakwa.
Kemudian 3 terdakwa dan terakhir 2 orang.
Pemeriksaan terdakwa sempat berlangsung lama hingga selesai pukul 22.00 WIB malam.
Dalam pemeriksaan itu, terdakwa mengaku berbuat tidak senonoh terhadap korban, yakni ada yang mengaku dua kali melakukannya, ada yang satu kali, dan dua orang di antara terdakwa hanya mengaku ikut meraba-raba saja.
Terdakwa dalam pemeriksaan mengakui atas perbuatan itu serta mengaku menyesal dan meminta dihukum ringan.
Namun sebanyak 11 terdakwa ketika pemeriksaan itu, tidak ada yang meneteskan air mata.