Berita Nagan Raya
Terdakwa Mengaku Menyesal Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Disekap 2 Hari
Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa dengan korban--sebut saja Bunga (15)--gadis di bawah umur kembali menjalani sidang
Mereka hanya menunduk kepalanya.
Setelah pemeriksaan itu, hakim kembali menunda sidang ke Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang ke depan kembali direncanakan melalui vidcon.
Lalu, 11 terdakwa kembali dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini dia ditahan.
Persitiwa yang sempat menghebohkan itu terjadi di sebuah kafe pada 11 Desember 2021 lalu di Suka Makmue, Nagan Raya.
Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku.
Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri.
Masih tersisa satu orang lagi yang bernama Deni warga Nagan Raya masih buron.
Selain itu, dua orang pelaku tersebut yang masih di bawah umur yakni MR (17) dan J (17) yang masuk dalam 14 pelaku tersebut sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Nagan Raya.
MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan.
Keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh guna menjalani hukuman. (riz)
Baca juga: Pemain Sepak Bola Malaysia Rudapaksa Gadis Penjual Kerudung, Pelaku Langganan Warung Ibu Korban
Baca juga: Pengakuan Syarif Tega Bunuh Adik Ipar dan Rudapaksa Korban 2 Kali: Saya Cinta Dia, Bukan Kakaknya