FAKTA Gadis ABG Digilir 10 Pemuda di Sumut, Pelaku Ancam Sebar Video Hubungan Intim Korban dan Pacar

Kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Saat itu, korban hubungan intim dengan seorang pelaku berinisial MRH (16).

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi - Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan 

Setelah ancaman dari BAS, pelaku lain berinisial JS (16) dan JAH (17) pun mengikuti cara serupa dengan mengancam menyebarluaskan video itu dan korban kembali menuruti nafsu bejat pelaku.

Hari berikutnya pelaku APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH di hari berikutnya melakukan hal serupa hingga korban tak kuasa menolak lantaran diancam video panasnya dengan MRH akan disebarkan.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Sumut Digilir 10 Pria, Pelaku Ancam Sebar Video Hubungan Intim Korban dan Pacar

Baca juga: Pemilik Warung Kelontong Rudapaksa Anak Yatim Piatu Hingga Hamil, Bayi Dijual Untuk Biaya Persalinan

Aksi para pelaku terungkap


Kasus ini mulai terungkap saat korban menceritakan kejadian pilunya ke orangtuanya.

Orangtua CS juga membaca isi pesan percakapan korban dengan para pelaku.

Belakangan terungkap, pelaku merupakan teman dan tetangga korban sendiri.

Orangtua CS selanjutnya membuat laporan ke Polres Taput, Senin (6/6/2022).

Polisi telah menerima laporan ini dan menangkap 10 pelaku di kediamannya masing-masing.

Adapun 10 pelaku yakni DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17) , LMS ( 15) , EGFTN (16) ,MRH (16), ASS (17) JS (16) dan JAH (17).

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.

Para pelaku telah ditahan dan terancam dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kini kesepuluh pelaku terancam penjara 15 tahun lamanya.

"Dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," ucap Walpon.

Walpon menambahkan, secara khusus, bagi para tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya memberlakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved