FAKTA Gadis ABG Digilir 10 Pemuda di Sumut, Pelaku Ancam Sebar Video Hubungan Intim Korban dan Pacar

Kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Saat itu, korban hubungan intim dengan seorang pelaku berinisial MRH (16).

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi - Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan 

“Semuanya sudah ditahan. Penerapan hukum kepada anak di bawah umur itu sebagai tersangka ada khusus. Artinya, salah satu contoh, penahanannya beda dengan yang sudah dewasa."

"Penahanan pertama terhadap anak di bawah umur itu adalah 10 hari.Jadi, setelah 10 hari itu, perpanjangannya cuma 5 hari Selama 15 hari, dia harus udah P21 agar tidak bebas, kalau tidak langsung P21 dia ke kejaksaan,” sambungnya.

Kini, pihaknya masih melengkapi berkas para tersangka.

“Secepatnya, karena maksimal 15 hari dari dikeluarkannya penahanannya pada Sabtu (4/6/2022). Yang pasti, kita sedang melengkapi berkas dan barang bukti yang akan dibawa ke kejaksaan,” sambungnya.

Baca juga: 806 Herwan Ternak Sakit Diduga Terjangkit PMK di Nagan Raya, Vaksin belum Tersedia

Baca juga: Dr Rizal Munadi MM MT Dilantik sebagai Kepala LLDikti Wilayah XIII Aceh

Baca juga: Bayi Kembar Siam Lahir di Asahan, Dempet di Bagian Perut dan Hanya Miliki Tiga Kaki

Tribunnews.com: Fakta-fakta Gadis Remaja Dirudapaksa 10 Pemuda di Taput, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved