Berita Jakarta
Mendagri Perpanjang PPKM 7 Juni Hingga 4 Juli, Dirjen Bina Adwil: Hanya 1 Kabupaten Status Level 2
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan, bahwa dalam perpanjangan PPKM kali ini, hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Situasi penanggulangan Covid-19 di Indonesia semakin membaik. Kondisi ini terlihat dari penilaian daerah pada pelaksanaan Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan, bahwa dalam perpanjangan PPKM kali ini, hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik,” kata Safrizal.
“Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1,” urainya.
Baca juga: KSP Optimis Pandemi Berakhir Tahun Ini, Penghapusan PPKM Tunggu Perintah Presiden
“Hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota, baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” terang Safrizal.
Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan, bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
“Konsekwensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 % di berbagai sector,” ucapnya.
“Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ungkap Safrizal.
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Mendagri Kembali Teken Inmendagri Perpanjangan PPKM, Evaluasi Dilakukan Setiap Dua Minggu
Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022, sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.