Minggu, 10 Mei 2026

Video

Todong Pistol, Gading Gajah sampai Nelayan Julok - LIVE UPDATE ACEH Selasa (7/6/2022)

Live Update Aceh merupakan update-update berita di Aceh, tayang setiap hari pukul 10.00 WIB.

Tayang:
Editor: Syamsul Azman

Dalam kasus kematian gajah itu, polisi pada Selasa (31/5/2022) telah menahan tiga orang sebagai tersangka pembunuh gajah Sumatra tersebut.

"Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pencurian gading gajah yang mati akibat dibunuh oleh ketiga pelaku. Gading gajah ini dicuri orang lain yang kini masih diburu aparat kepolisian," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH kepada Serambinews.com, Senin (6/6/2022).

Menurut Kapolres AKBP Bramanti, gajah tersebut mati akibat tersengat listrik.

Ketiga pelaku tidak mengetahui gajah itu kapan matinya.

Tetapi, ketika pihaknya temukan gajah itu sudah tidak memiliki gading lagi.

Diduga, gading ini ada yang lebih dulu mencurinya.

Selengkapnya >>> KLIK

Berita Ketiga
Judul : Kakak Beradik Penembak Burak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Disidangkan
Reporter : Jafaruddin - Aceh Utara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (7/6/2022) besok, akan menggelar sidang perdana kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46), eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. 

Kasus itu menyeret tiga pria, di mana dua di antaranya merupakan kakak beradik yaitu Ajrol (25), Ajmal (abang kandung Ajrol).

Satu terdakwa lainnya yakni Fakhrurrazi (pemilik senapan angin). Ketiganya merupakan warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon menyebutkan, untuk Selasa (6/6/2022) besok, majelis hakim akan menyidangkan dua terdakwa, Ajrol dan Fakhrrurazi. 

Sedangkan Ajmal belum dilimpahkan ke pengadilan.

Karena dua pekan yang lalu, penyidik Polres Aceh Utara masih melengkapi berkas kasus tersebut untuk terdakwa Ajmal, sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti berkas. 

Selengkapnya >>> KLIK

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved