Berita Aceh Barat Daya
12 Tahun Menunggu, Kakek Abdurrani dari Abdya Gagal Berangkat Haji: Semoga Ada Keajaiban
Abdurrani Mahmud Puteh (94) warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) batal berangkat Haji
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Abdurrani Mahmud Puteh (94) warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) batal berangkat Haji, karena berusia lebih 65 tahun.
Abdurrani merupakan salah satu calon jamaah dari 38 calon jamaah haji (CJH) dari Abdya yang gagal diberangkatkan pada 2022.
Ia hanya bisa pasrah dan tak bisa berangkat tahun ini, akibat terkendala aturan kebijakan pemerintah Arab Saudi tentang batasan usia maksimal 65 tahun.
Batal berangkat yang dialami Abdurrani bukanlah pertama kali, namun sudah tiga kali gagal berangkat ibadah haji, sejak mendaftar pada 2010 atau selama 12 tahun menunggu.
Padahal, ia bersama CJH lainnya itu telah melakukan suntik vaksin dosis II.
Dua kali gagal berangkat itu, karena pandemi Covid-19 melanda, sehingga seluruh jamaah Indonesia tidak bisa berangkat.
Baca juga: Aturan Baru, Masuk Raudhah ditentukan Sesuai Jadwal, Jamaah Haji Indonesia Bisa Cek Jadwalnya disini
Padahal, salah satu CJH yang masuk dalam daftar menunaikan ibadah Haji pada 2020 lalu dengan kuota lansia.
Namun gagal akibat pandemi covid-19 setelah dua tahun sebelumnya Rani bersabar, tahun ini dirinya kembali harus menerima nasib.
“12 tahun saya tunggu, bukan lagi sedih. Kalau tahun depan, saya tidak akan mungkin, apalagi dengan umur dan kesehatan saya seperti ini,” ujar Abdurrani Mahmud Puteh dengan mata berkaca-kaca.
Kini, hanya bisa parah dan menunggu keajaiban agar bisa menunaikan Ibadah Haji tersebut.
Baca juga: Kisah Sonaun Petani Asal Pati Bisa Naik Haji Tahun Ini, Mengaku Mulai Shalat 5 Waktu Usia 25 Tahun
“Semoga ada keajaiban dan panggilan Allah bisa saya penuhi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Agus Suryadi SAg M Pd mengatakan, jika tidak adanya batasan umur, maka jumlah CJH asal Abdya sebanyak 61 orang.
“Iya, ada 38 orang yang gagal berangkat, akibat ada kebijakan kerajaan Arab Saudi,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Agus Suryadi SAg MPd.
Baca juga: Mayjen TNI Totok Imam Santoso Kungker Ke Batalyon Armed di Pidie, Lihat Kesiapan Latihan
Untuk itu, ia meminta calon jamaah haji yang gagal berangkat untuk bersabar menunggu keberangkatan tahun berikutnya.
Diharapkan tidak melakukan pembatalan dengan menarik dana yang telah lunas dibayar.
“Jamaah haji yang tertunda berangkatnya tahun 2022 karena pembatasan usia, saya minta bersabar,” pintanya.
Karena, sebutnya, informasi yang diterima, jika formasi ataupun kuota haji kembali normal, maka yang gagal berangkat tahun ini, bisa diberangkatkan pada tahun berikutnya dan menjadi prioritas
Baca juga: Bandara SIM, Pintu Penggerak Ekonomi dan Menjaga Marwah Aceh
“Jadi, alasan mereka membatasi umur, dikhawatirkan yang umur diatas 65 tahun rentan terserang penyakit, kalau dibawah itu masih fit dan dinilai mampu melaksanakan rukun Haji,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta agar setoran para jamaah haji yang tertunda berangkatnya itu, tidak ditarik terlebih dahulu.
"Kami berharap jamaah tidak mengambil setoran awalnya, kalau sudah diambil setoran awalnya, otomatis jamaah tidak lagi terdaftar sebagai calon jamaah haji," pungkasnya. (*)
Baca juga: Jemaah Haji Diminta Tidak Asal Merokok di Saudi, Waspada 2 Wilayah ini Dilengkapi Pendeteksi Asap