Berita Aceh Barat Daya
Banding Ditolak, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi (49) bersama sejumlah rekannya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Baca juga: HIPMI Aceh Berangkatkan 100 Pengusaha Muda ke Jakarta
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani dan wiraswasta.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira Pukul 23:00 WIB menyerahkan diri.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian. (*)
Baca juga: Mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya Dituntut 25 Kali Cambuk Terlibat Kasus Judi Kartu Poker