Berita Aceh Barat Daya

Banding Ditolak, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi (49) bersama sejumlah rekannya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Mantan ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd (49), dituntut 25 kali cambuk. Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejasaksaan negeri Abdya, Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) siang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE  - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi (49) bersama sejumlah rekannya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Langkah yang diambil Sanusi itu, setelah upaya banding yang dilakukannya ditolak oleh Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh.

Sehingga, menguatkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, yang memvonis 23 kali cambuk terhadap Sanusi SPd (49) yang dibacakan langsung oleh ketua majelis Hakim yang diketuai oleh, Amrin Salim SAg MA yang tak lain ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Selain Sanusi, majelis hakim juga mengvonis 17 cambuk terhadap rekannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi kini dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya, dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.

Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023. Bukan itu saja, Sanusi juga terancam dipecat dari anggota KIP Abdya, pasca dilaporkan ke DKPP-RI. 

Baca juga: DKPP-RI Resmi Berhentikan Sanusi dari Anggota KIP Abdya, Kedapatan Bermain Judi Kartu Poker

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Iqbal SH mengatakan, setelah upaya banding ke MS ditolak akibat tidak mencukupi syarat, kemudian Sanusi bersama temannya kembali melakukan upaya kasasi ke MA pada bulan April tahun 2022 lalu.

"Usai dia bersama temannya melakukan kasasi ke MA, kemudian setelah lebaran kemarin, kita menjawab kasasinya dengan kontra memori kasasi, dan sekarang kita masih menunggu tahap kasasi dari MA," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, setelah ditolak banding oleh MS Banda Aceh dan  belum adanya hasil keputusan dari MA, maka hukuman yang diterima oleh Sanusi bersama dengan rekannya yakni Syafrizal, Ilyas, Jailani, Tes Rianto, Aprizal, Faisal, dan T Nun Parisi, dalam kasus judi Poker dikembalikan dengan putusan lama dari MS Blangpidie, yaitu menerima hukuman cambuk.

"Jadi kita belum mengetahui kapan putusan keluar dari MA, karena biasanya lama, kalau tidak salah biasanya selama tiga bulan, dan apabila nantinya putusan kasasi mereka diterima oleh MA, maka semua hukuman terhadap mereka gugur semua, dan kalau ditolak akan kembali kepada vonis semula yaitu cambuk," pungkasnya. 

Kronologis 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.

Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Baca juga: HIPMI Aceh Berangkatkan 100 Pengusaha Muda ke Jakarta

Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani dan wiraswasta. 

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee. 

Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.

Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.

Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira Pukul 23:00 WIB menyerahkan diri. 

Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.  (*)

Baca juga: Mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya Dituntut 25 Kali Cambuk Terlibat Kasus Judi Kartu Poker

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved