Berita Nagan Raya
Dukung E-Kinerja, Pemkab Nagan Raya Mulai Terapkan Absensi Wajah untuk ASN
"Kami sangat antusias kegiatan ini bisa terlaksana, supaya ASN di lingkup Pemkab Nagan Raya tidak bisa lagi menyepelekan tentang absensi,"
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Amran juga menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2021 tentang pegawai negeri sipil dan PP Nomor 24 tahun 2011 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus di ta'ati, dilarang dan yang tidak boleh di langgar oleh setiap ASN.
Dalam aturan tersebut juga diatur tentang cara pemeriksaan, tata cara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta tata cara pengaduan atas hukuman disiplin yang di jatuhkan pada ASN.
"Oleh karena itu, saya mengharapkan untuk menghilangkan hal-hal atau isu-isu yang kurang baik seperti PNS jarang pergi kantor atau PNS cepat pulang kantor. Sehingga nantinya pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Nagan Raya, dapat hadir dan menjalankan tugas dan fungsi sebagai mestinya," katanya.(*)
Baca juga: Polisi Periksa CCTV Mesin Absensi, Ambil Sidik Jari dan DNA di Tombol Lift