Berita Aceh Utara

Ini Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM 

Ini Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto: dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mengadakan reka ulang kasus pembunuhan seorang eks kombatan GAM, M Yusuf alias Burak di Mapolres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ajrol alias Botak alias Trafo (25) pemuda asal Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara sudah berusaha mencari senapan angin untuk menembak M Yusuf alias Burak (46) eks Kombatan GAM di Aceh Utara pada tiga temannya.

Karena dua temannya yang lain, Acut dan Pendi tidak memiliki senapan. 

Lalu, terdakwa baru mendapat senapan angin tersebut pada Fakhrurrazi (42) warga Desa Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada 28 Februari 2022. 

Kemudian terdakwa baru menembak korban yaitu M Yusuf pada 1 Maret 2022 siang, saat sedang duduk di sebuah warung kopi kawasan desa setempat. 

Demikian antara lain isi materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (7/6) terhadap terdakwa Ajrol. 

Sidang itu dipimpin ArnainiMH, didampingi dua hakim anggota Anisa Sitawati SH dan Irwandi MH.

Baca juga: Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Penembak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara 

Kasus itu melibatkan tiga pria. Ajrol kemudian Fakhrurrazi yang disidangkan secara terpisah pada hari yang sama atas kepemilikan senjata jenis api angin. 

Sedangkan Ajmal abang kandung Ajrol sampai sekarang masih dalam proses pemberkasan di kepolisian, setelah dikembalikan jaksa baru belum lengkap. 

Ajrol mendapat kesempatan pertama disidangkan, yang berlangsung secara online dan offline. Ajrol mengikuti sidang perdana tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Sedangkan pengacara terdakwa, T Hasansyah SH dan Taufik M Noer SH dan JPU, mengikuti sidang tersebut offline. 

Materi dakwaan yang dibacakan jaksa itu menguraikan kronologis kejadian mulai dari terdakwa mencari senapan angin pada dua temannya, Acut dan Pendi. 

Namun, keduanya, tidak memiliki senpi, sehingga Ajrol menghubungi Fakhrurrazi untuk menanyakan hal yang sama. Kemudian terdakwa mengambil senapan angin pada Fakhrurrazi pukul 19.00 WIB. 

“Untuk apa pinjam senapan” tanya Fakhrurrazi. Terdakwa beralasan untuk memburu/menembak babi hutan.

Baca juga: 12 Tahun Menunggu, Kakek Abdurrani dari Abdya Gagal Berangkat Haji: Semoga Ada Keajaiban

Fakhrurazzi kembali menanyakan, apa benar senapan angin untuk menembak babi, dan terdakwa mengulang jawaban yang sama.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved