Berita Aceh Utara
Ini Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM
Ini Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Jenis senapan angin jenis Geujruk PCP merek OTG Sport dengan kaliber 8 mm.
Setelah mendapatkan senapan kemudian terdakwa menyimpan disamping rumahnya. Pada 1 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB.
Terdakwa mencari korban ke tempat Mesin PDAM di bendungan sungai, karena korban sering tiduran di tempat tersebut.
Namun setelah terdakwa cari ternyata korban tidak ada ditempat tersebut.
Lalu sekira pukul 10.02 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah, melihat korban sedang berteriak-teriak di depan rumah orang tuanya.
Sehingga terdakwa segera mengambil senapan angin tersebut. Namun rencana untuk menembak korban belum dilakukan.
Baca juga: Bandara SIM, Pintu Penggerak Ekonomi dan Menjaga Marwah Aceh
Kemudian ketika pukul 11.00 WIB ketika korban sedang duduk-duduk di bangku warung milik Sayuti.
Terdakwa langsung mengambil senapan angin milik Fakhrurazzi untuk menembak korban dengan cara berdiri di belakang sudut kios milik Nilawati dan mengarahkan pucuk senapan angin tersebut ke arah kepala korban.
Setelah dirasa tepat sasaran menembak, tepat mengenai kepala korban sehingga korban langsung terjatuh di bangku tempat korban duduk.
Setelah korban sudah terjatuh, kemudian terdakwa keluar dari samping kios dan pergi menuju jalan untuk kabur.
Usai mendengar materi dakwaan jaksa, kemudian hakim menunda sidang tersebut, Selasa (14/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Baca juga: Kakak Beradik Penembak Burak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Disidangkan, Begini Perjalanan Kasusnya