Berita Aceh Utara

Ini Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM 

Ini Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto: dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mengadakan reka ulang kasus pembunuhan seorang eks kombatan GAM, M Yusuf alias Burak di Mapolres Aceh Utara. 

Jenis senapan angin jenis Geujruk PCP merek OTG Sport dengan kaliber 8 mm. 

Setelah mendapatkan senapan kemudian terdakwa menyimpan disamping rumahnya. Pada 1 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB.

Terdakwa mencari korban ke tempat Mesin PDAM di bendungan sungai, karena korban sering tiduran di tempat tersebut. 

Namun setelah terdakwa cari ternyata korban tidak ada ditempat tersebut.

Lalu sekira pukul 10.02 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah, melihat korban sedang berteriak-teriak di depan rumah orang tuanya. 

Sehingga terdakwa segera mengambil senapan angin tersebut. Namun rencana untuk menembak korban belum dilakukan. 

Baca juga: Bandara SIM, Pintu Penggerak Ekonomi dan Menjaga Marwah Aceh

Kemudian ketika pukul 11.00 WIB ketika korban sedang duduk-duduk di bangku warung milik Sayuti.

Terdakwa langsung mengambil senapan angin milik Fakhrurazzi untuk menembak korban dengan cara berdiri di belakang sudut kios milik Nilawati dan mengarahkan pucuk senapan angin tersebut ke arah kepala korban. 

Setelah dirasa tepat sasaran menembak, tepat mengenai kepala korban sehingga korban langsung terjatuh di bangku tempat korban duduk. 

Setelah korban sudah terjatuh, kemudian terdakwa keluar dari samping kios dan pergi menuju jalan untuk kabur. 

Usai mendengar materi dakwaan jaksa, kemudian hakim menunda sidang tersebut, Selasa (14/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Baca juga: Kakak Beradik Penembak Burak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Disidangkan, Begini Perjalanan Kasusnya 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved