Penjelasan Polri Soal Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir, 4 Orang Jadi Tersangka

Polri memaparkan kronologis penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa (7/6/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri memaparkan kronologis penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung.

Dalam hal ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes.

Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.


Sementara itu, kata Dedi, pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qadir Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," ucap Dedi.

Menurut Dedi, Abdul Qadir telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," paparnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Baca juga: Abdul Qadir Ditangkap, Pengikut Khilafatul Muslimin Pertanyakan Alasan Penangkapan Pimpinannya

Baca juga: Abdul Qadir Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya dengan Pengawalan Ketat

Berniat Ingin Ganti Pancasila dengan Ideologi Khilafah

Berdasarkan penyelidikan pascapenangkapan, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa ormas Khilafatul Muslimin memiliki pandangan ideologi tersendiri.

Diketahui jika ormas ini berniat untuk mengganti Pancasila dengan Khilafah seusai pandangan ideologis yang dianut seluruh anggota dan pengurus Khilafatul Muslimin.

"Kelompok ini ingin mengganti dan menawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Tentu hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menuturkan, Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini tak hanya berfokus pada viralnya aksi konvoi Khilafah beberapa waktu lalu.

Lebih dari itu, berdasarkan profiling penyidik, ormas tersebut memiliki tujuan untuk mengganti dasar negara.

"Semuanya itu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum dalam website mereka. Di situ jelas, bahwa organisasi ini ingin mengganti ideologi Pancasila, kami Polda Metro tidak hanya menyidik konvoi semata tapi tindakan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.

Dalam kasus ini, Abdul Qadir dijerat pasal berlapis karena bertanggung jawab atas sepak terjang Khilafatul Muslimin. Ia dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Tak hanya itu, Abdul Qadir juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Khilafatul Muslimin Terdaftar Sebagai Yayasan di Kemenkumham

Polda Metro Jaya masih menyelidiki organisasi perkumpulan Khilafatul Muslimin pascapenangkapan Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Dalam penyelidikan sementara, Abdul Qadir diketahui sebagai pimpinan tertinggi dalam organisasi yang disebut berhaluan Khilafah.

Selain itu, organisasi Khilafatul Muslimin kerap mengadakan agenda rutin yakni Konvoi Syiar Khilafah dengan berkendara sepeda motor seperti yang terjadi di Jakarta beberapa pekan lalu.

Meski begitu, Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai yayasan yang memiliki status hukum yang sah di Kemenkumham.

Bahkan, cabang Khilafatul Muslimin memiliki 23 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ini organisasi cukup besar, ada 23 kantor wilayah, ada 3 daulah. Ada di Sumatera, kemudian Jawa, termasuk wilayah timur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

"Tapi, pendirian ormas yang berbadan usaha ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Artinya tidak bisa dianggap sederhana," katanya.

Hengki menjabarkan bahwa penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi dan pendiri Khilafatul Muslimin merupakan langkah awal bagi polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Sebab, pernyataan pimpinan Khilafatul Muslimin yang menyatakan mendukung Pancasila dan NKRI bertolak belakang dengan aktivitas sesungguhnya.

Hengki juga menyebut, untuk status ormas, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kelompok ini hanya terdaftar sebagai yayasan.

"Ormas secara keseluruhan Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar. Tapi ada Yayasan Khilafatul Muslimin, dan ini kami masih dalam rangka sidik berkesinambungan," tutur Hengki.


Hengki mengatakan kantor pusat ormas Khilafatul Muslimin berada di Teluk Betung, Bandar Lampung. Di lokasi itu Abdul Qadir ditangkap polisi pada pagi hari tadi sekitar pukul 06.30 WIB kemarin.

"Untuk kantor pusatnya di Bandar Lampung, tetapi pendirian ormas yang berbadan usaha itu ada di Bekasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ini saling berkaitan dan ini akan kita kembangkan terus dalam proses penyidikan," ujar Hengki.

Baca juga: Dukung E-Kinerja, Pemkab Nagan Raya Mulai Terapkan Absensi Wajah untuk ASN

Baca juga: Nasib Pilu Siswi SD Diusir Guru dari Sekolah, Ibu Meninggal Ayah Dipenjara, Wali Kota Turun Tangan

Baca juga: Hasil Lengkap UEFA Nations League: Jerman Ditahan Inggris, Italia Menang, Turki Pesta Gol

Tribunnews.com: 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved