Berita Aceh Tamiang
Polres Aceh Tamiang Bekuk Sindikat Curanmor Jaringan Sumatera Utara
“Otak pelaku, pemodal, dan hasil pencurian dibawa ke Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Rabu (8/6/2022).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Otak pelaku, pemodal, dan hasil pencurian dibawa ke Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Rabu (8/6/2022).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang meringkus tujuh kawanan pencuri sepeda motor yang tergabung dalam sindikat Sumatera Utara.
Sebanyak tujuh unit sepeda motor dan barang bukti lain berhasil disita polisi.
Ketujuh tersangka ini diringkus polisi secara terpisah, melalui operasi yang mulai dilakukan April 2022.
Meski terdapat tiga warga Aceh Tamiang, polisi menyatakan kawanan ini merupakan sindikat Sumatera Utara.
“Otak pelaku, pemodal, dan hasil pencurian dibawa ke Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Rabu (8/6/2022).
Dia menjelaskan, tersangka asal Aceh Tamiang yaitu NH (21) warga Seruway, Ma (32) penduduk Bukitrata, dan AS (40) asal Rantau, sementara empat tersangka lain berasal dari Sumatera Utara, yakni So (40) warga Binjai, AS alias Wak Dol (50) penduduk Langkat, serta KA (22) dan HA (40) yang berasal dari Deliserdang.
Dari pemeriksaan terungkap, kalau seluruh tersangka asal Aceh Tamiang berperan sebagai eksekutor pencurian.
Sementara dua tersangka dari Sumatera Utara merupakan penadah dan pemodal.
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Ringkus Kawanan Curanmor Asal Sumut, Lima Kendaraan Disita
“Ada dua penadah, HA dan AS, keduanya merupakan warga Sumatera Utara, bahkan HA itu juga sebagai pemodal,” beber Imam didampingi Kasat Reskrim AKP Muhmmad Irsal.
Terungkapnya kasus ini sendiri, bermula dari pencurian sepeda motor di depan GOR Aceh Tamiang pada April 2022. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap tersangka Ma.
Namun penyekatan yang dilakukan di Polsek Kualasimpang dan Polsek Kejuruan Muda kurang efektif, sehingga polisi memutuskan mengejar tersangka.
Hingga akhirnya, polisi berhasil meringkusnya di sebuah SPBU di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari sinilah, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus enam tersangka lainnya.