Berita Aceh Barat Daya

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Paman Korban, Dugaan Rudapaksa terhadap Ponakan

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan AS (38), warga di salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAT SAPUTRA
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution (baju kuning) didampingi kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana memperlihatkan barang bukti saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/2/2022) di halaman Mapolres setempat. 

BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan AS (38), warga di salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya), terkait dugaan kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya lagi, korban--sebut saja namanya Melati (13)--merupakan ponakannya sendiri.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim mengatakan, pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

“Aksi bejat pelaku terhadap korban, awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya, dimana waktu itu korban pergi ke rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya,” ujar Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.

Melihat korban yang sedang tidur, katanya, pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korban.

Tak sampai di situ, tambahnya, perbuatan tak terpuji kembali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Saat itu korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

Baca juga: Satu Napi Anak yang Kabur di LPKA Banda Aceh Ternyata Pelaku Rudapaksa di Nagan

Baca juga: Paman Bejat Diringkus Polisi, Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Dua Kali, Kini Meringkuk di Tahanan

"Pas waktu jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis, sehingga pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli tubuhnya yang kedua kali," ungkapnya.

Tak mampu menahan perbuatan pamannya tersebut, katanya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya.

"Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita.

Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," katanya.

Atas perbuatannya, kata Rifki, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(c50)

Baca juga: Terdakwa Dituntut 200 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Baca juga: Pemilik Warung Kelontong Rudapaksa Anak Yatim Piatu Hingga Hamil, Bayi Dijual Untuk Biaya Persalinan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved