Idul Adha 2022
Sebentar Lagi Idul Adha 2022, Mau Berkurban? Simak Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Namun di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak seperti sapi dan kambing, terdapat syarat baru yang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Namun di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak seperti sapi dan kambing, terdapat syarat baru
SERAMBINEWS.COM - Berikut tips memilih hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.
Idul Adha 1443 Hijriah atau Idul Adha 2022 akan berlangsung bulan depan.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan tanggal jatuhnya 10 Dulhijjah 1443 H.
Menurut PP Muhammadiyah, 10 Dzulhijjah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Sementara itu, pemerintah seperti biasa baru akan menetapkan awal Zulhijjah 1443 H melalui sidang isbat.
Namun, hingga kini belum ada pemberitahuan mengenai kapan digelarnya sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022.
Baca juga: Idul Adha 2022 akan Tiba, Berencana Kurban, tapi Berhutang? Simak Penjelasan UAS, Begini Hukumnya
Momen Hari Raya Idul Adha selalu ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.
Selain ibadah haji, di momen lebaran ini juga ada satu ibadah utama lainnya yang dianjurkan untuk dikerjakan, yaitu ibadah kurban.
Ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Nah, bagi para umat muslim yang berencana akan berkurban, tak ada salahnya melakukan persiapan dalam memilih hewan kurban.
Hal ini dimaksudkan agar hewan yang hendak kita kurbankan sehat dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan.
Apalagi mengingat saat ini Indonesia, termasuk di Aceh sedang terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi hewan ternak seperti sapi dan kambing.
Baca juga: Sapi untuk Kurban di Lhokseumawe Harus Miliki Surat Sehat dari Poskeswan
Tentu saja, orang yang akan berkurban harus benar-benar teliti dalam memilih hewan kurban, sehingga kriteria syariatnya terpenuhi dan sah.
Selain itu, dalam berkurban juga dianjurkan agar memilih hewan terbaik.
Lalu apa saja kriteria hewan yang sesuai dengan ketentuan syariat?
Bagaimana pula cara memilih hewan kurban di tengah wabah PMK yang menginfeksi hewan ternak saat ini?
Syarat hewan ternak untuk kurban
Mengutip laman Baznas.go.id, secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat.
Namun demikian, itu bukan berarti semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Berikut syarat-syarat atau kriteria hewan ternak yang dapat dijadikan kurban.
1. Jenis Hewan
Kriteria pertama yang harus diperhatikan ialah jenis hewan untuk kurban.
Dilansir dari laman Baznas.go.id, hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Baca juga: MPU Aceh: Ternak yang Terjangkit PMK tak Bisa untuk Kurban
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban juga harus cukup umur saat akan disembelih.
Cukup umur dimaksud ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan yang akan dijadikan kurban haruslah milik sendiri.
Baik itu hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Syarat baru hewan kurban Idul Adha 2022
Jika dalam keadaan normal, syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).
Namun di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak seperti sapi dan kambing, terdapat syarat baru yang menjadikan hewan boleh untuk dikurbankan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha pada Juli mendatang.
Baca juga: MUI Bolehkan Distribusi Kurban Bentuk Olahan, Hewan yang Terpapar Berat PMK Tidak Sah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, syarat baru hewan yang boleh dikurbankan tahun 2022 ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban dengan syarat tertentu.
"Namun, dengan adanya Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terdapat syarat baru yang menjadikan hewan tersebut bisa digunakan untuk kurban," ujarnya dikutip Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).
Syarat hewan kurban di tengah Wabah PMK
Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Berikut syarat hewan yang terkena PMK namun boleh digunakan sebagai hewan kurban sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
1. Hewan terkan PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti:
- Lepuh ringan pada celah kuku
- Kondisi lesu
- Tidak nafsu makan
- Keluar air liur lebih dari biasanya
2. Hewan terkan PMK dengan gejala klinis kategori berat, dengan syarat:
- Telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Zulhijjah).
Kendati demikian, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari wabah tersebut setelah lewat dari rentang waktu berkurban, maka hewan tersebut bukan menjadi kurban dan dianggap sebagai sedekah.
Adapun bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan belum sembuh tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.
Gejala klinis kategori berat yang sering timbul di antaranya:
- Kuku melepuh dan mengelupas
- Hewan pincang hingga tidak bisa berjalan
- Kurus karena terkena wabah PMK
Tips memilih hewan kurban sehat
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supra Tikno juga pernah membagikan tips dan cara memilih hewan ternak yang sehat untuk kurban.
Mengutip Tribunnewsmaker.com, dia menjelaskan, hewan kurban yang sehat memiliki ciri-ciri aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.
“Biasanya, hewan kurban tersebut punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ucap dia dikutip dari Tribunnewsmaker.com.
Untuk mengetahui hewan kurban sehat, setidaknya ada beberapa cara menilainya, yaitu:
1. Hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya.
2. Sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
3. Perlu memeriksa kaki dan kuku hewan kurban.
4. Memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata.
5. Memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam. Lanjut dia mengatakan, syarat hewan kurban berikutnya adalah tidak cacat.
Pencegahan penularan wabah PMK
Dalam fatwa Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, MUI juga memberikan imbauan bagi masyarakat yang merayakan Idul Adha untuk turut mencegah penularan wabah PMK.
Berikut 10 imbuan MUI terkait hal tersebut:
1. Muslim yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Muslim yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
- Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
- Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI