Berita Bireuen

Empat Terdakwa Kasus Sabu Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus sabu yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional

Editor: bakri
Foto PN Bireuen
Pemeriksaan berkas perkara empat terdakwa kasus sabu di PN Bireuen, sebelum sidang dimulai. 

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu handphone (Hp) Nokia warna hitam dan satu Hp Oppo warna hitam.

Sidang perdana 15 Maret 2022 Humas PN Bireuen, M Muchsin Alfahrasi Nur SH, juga mengungkapkan, keempat terdakwa mulai disidangkan pada 15 Maret 2022 lalu dengan berkas terpisah.

Di setiap persidangan,kata Muchsin, para terdakwa didampingi Afrizal SH dan Samsul Bahri SH selaku penasihat hukum mereka yang ditunjuk ketua majelis hakim.

Sedangkan Muhadir SH adalah JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. (yus)

Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Korban Trauma, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Kakek Asal Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati, Modus Cari Kutu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved