Berita Sabang
Kejari Sabang Tahan Dua Orang, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi aparatur gampong agar berhati–hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua orang tersangka, Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2020.
“Terhitung hari ini proses yang kita lakukan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Jaksa Penyidik (JP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, akan segera perkara kita limpahkan kepada PN Tipikor Banda Aceh,” terang Kajari Choirun kepada Serambinews.com, Kamis (9/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH. MH, Kasi Pidana Khusus Fri Wisdom, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Yovi Iskandar, SH,. mengatakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang ini tersangka adalah FA dan IS, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 204 juta.
“Dengan berbagai pertimbangan hari ini telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan kelas IIB Sabang,” ujarnya
Adapun terhadap masing – masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di kota Sabang agar berhati – hati dan professional dalam mengelola anggaran gampong,” harapnya.(*)
Baca juga: VIDEO Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap Kejari Lhokseumawe Dugaan Korupsi Dana Desa
Baca juga: Inilah Lokasi Ditemukan Jenazah Eril di Bendungan Engehalde Swiss, Berjarak 6 Km dari Lokasi Hilang