Paspampres Diduga Aniaya Sekuriti, Panglima TNI Jenderal Andika Minta Pelaku Dihukum Pasal Berlapis!

Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Serda Rizal Patoni dikenakan pasal berlapis.

Editor: Faisal Zamzami
(ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap sekuriti.

Diketahui, adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf yang diduga melakuka penganiayaan terhadap petugas keamanan atau sekuriti Green Pramuka City, Marwoko Setiawan.

Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Serda Rizal Patoni dikenakan pasal berlapis.

Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, yang dipantau di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).

Awalnya dalam paparannya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan bahwa Serda Rizal diduga menganiaya Marwoko Setiawan di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April," ujar Reki.

"Adapun pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," imbuhnya, menegaskan.

Baca juga: VIDEO Oknum TNI Jual Peluru ke OPM Rp 2 Juta Demi Bayari Teman Makan makan

Baca juga: Mayjen TNI Totok Imam Santoso Kungker Ke Batalyon Armed di Pidie, Lihat Kesiapan Latihan

Menurut Reki, saat ini pelaku penganiayaan sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima paparan dari Reki, Panglima TNI Jenderal Andika meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.

"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," ucap Andika.

Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu, kata Jenderal Andika, perlu diterapkan karena untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada anggota yang melanggar hukum.

Selain kasus penganiayaan Serda Rizal, Reki diketahui juga melaporkan kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.

Terkait kasus ini, Panglima TNI juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," ujar Andika.

Baca juga: Inilah Lokasi Ditemukan Jenazah Eril di Bendungan Engehalde Swiss, Berjarak 6 Km dari Lokasi Hilang

Baca juga: Rampung 100 Persen, TMMD ke-113 di Bener Meriah Resmi Ditutup

Baca juga: Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Pedagang Hewan Kurban Harus Penuhi Dua Syarat

Kompastv: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Pukuli Sekuriti dan Bawa Senjata Dikenakan Pasal Berlapis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved