Berita Politik

Projo Wacanakan Lagi Jokowi 3 Periode, Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober 2023

Ketum Ormas Projo Budi Arie Setiabudi kembali menghidupkan wacana tiga periode Presiden Jokowi yang sempat terkubur

Editor: bakri
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Ketum Projo Budi Arie saat membuka Kongres 2 Projo di JIExpo Kemayoran, Jakarta 

Budi Arie lalu bicara perspektifnya soal masih hidupnya wacana tiga periode.

Menurut dia, Jokowi sudah memberi standar tinggi soal kepemimpinan, sementara calon pemimpin bangsa yang muncul saat ini masih jauh dari standar Jokowi.

"Kondisi bangsa ini menghadapi kenyataan bahwa, dengan segala hormat, Pak Jokowi memberikan benchmark kepemimpinan nasional yang tinggi, loh kok ini penggantinya, mohon maaf, scoringnya agak jauh dari Pak Jokowi, masyarakat berpikir kenapa tidak tiga periode saja," ucapnya.

Meski demikian, dia menyadari wacana tiga periode ini akan menemui jalan terjal.

Namun itu tadi, bagi Budi Arie, tiga periode Presiden Jokowi masih mungkin terwujud.

"Kita nggak bilang bahwa ini (tiga periode, red) agenda politik, tapi kita bilang tiga periode ini kemungkinan politik," ujarnya.

Komisi II DPR RI bersama Mendagri akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Persetujuan itu terangkum dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022) malam.

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dengan persetujuan itu maka KPU tinggal menunggu PKPU itu diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang selanjutnya bakal mengatur jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Rencananya PKPU itu akan diundangkan pekan ini atau paling lambat pada Jumat, 10 Juni 2022.

Dengan disetujuinya PKPU itu pula maka usulan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU resmi disahkan.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan kegiatan pendaftaran pencalonan bagi capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Kemudian untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

"Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Kemudian setelah ada penetapan calon, dimulailah tahapan berikutnya yaitu kampanye," kata Hasyim Asyari dalam rapat.(cnnindonesia.com/tribunnews.com)

Baca juga: Mahasiswa Demo DPRK Nagan Raya, Sorot Mulai Wacana Presiden 3 Periode, PPN Jalan Rusak Hingga Migor

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Jamin Tak Ada Lagi Wacana Presiden 3 Periode

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved