Selamatkan 300 Ribu Orang, BNN Musnahkan 308 Kg Lebih Sabu Asal Aceh

Saat itu, mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 300,26 gram yang disita petugas dari tiga orang tersangka pada Senin (21/3).

Editor: Imran Thayib
ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Petrus Reinhard Golose (kiri) memperhatikan proses uji laboratorium barang bukti sabu-sabu di kantor BNN, Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan narkoba berupa sabu-sabu seberat 308,4 kilogram dan 29.482 butir ekstasi Happy Five.

Pemusnahan barang haram itu berasal dari enam kasus peredaran narkotika yang digagalkan menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

"Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti narkotika golongan satu. Kalau kami lihat dari jumlah yang beredar di masyarakat, BNN menyelamatkan lebih daripada 300.000 orang," kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN Kota Jakarta Utara, sebagaimana diwartakan Antaranews, Kamis (9/6/2022).

Happy Five merupakan pil ekstasi yang paling diminati oleh khalayak pengguna barang-barang terlarang.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN.

Kasus itu terjadi sejak Maret hingga Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap 12 Tersangka Narkoba dan Pencurian, 2 di Antaranya Suami Istri Kasus Sabu

Baca juga: Anggota Polres Pakpak Bharat Ditangkap saat Pesta Sabu Bersama Teman, Kapolda Sumut: Bakal Dipecat

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Satu Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Oknum Polisi di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba, Aktif Bawa Sabu, Berawal dari Utang Piutang

Kasus pertama merupakan kasus yang berlangsung di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Minggu (13/3), sekitar pukul 02.26 WIB.

Dalam kasus tersebut telah diamankan empat orang pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 203.998 gram.

Kasus kedua, petugas menyita 51.971 gram dari pelaku berinisial RH alias Rahmat.

Pelaku dan barang bukti diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Selasa (15/3), sekitar pukul 05.00 WIB.

RH mengaku diperintah oleh seseorang bernama Boy yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ketiga, pria berinisial ET ditangkap petugas setelah kedapatan membawa 1.075,5 gram narkotika jenis sabu-sabu di Jakarta Utara, Minggu (20/4), sekitar pukul 14.58 WIB.

Kasus keempat, BNN mengamankan barang bukti dari dua lokasi, yakni Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.

Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 300,26 gram yang disita petugas dari tiga orang tersangka pada Senin (21/3).

Baca juga: Bocah SD di Binjai Meninggal Diduga Dianiaya Teman Sekelas, Orangtua Korban Lapor Polisi

Baca juga: Pria Tua Habisi Nyawa Adik Kandung di Dairi, Niatnya Ingin Cegah Korban Hendak Membunuh Orang

Baca juga: Pria yang Nikahi Kambing Menangis di Depan MUI, Syaiful Arif Kembali Mengucap Dua Kalimat Syahadat

Selanjutnya, kasus kelima terjadi di dua wilayah Medan, Sumatera Utara, Minggu (10/4).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved