Sidang Penembakan

Sidang Penembakan Eks Kombatan GAM, Pelaku Pinjam Senapan dari Teman dengan Alasan Buru Babi

Ajrol mendapat kesempatan pertama disidangkan, yang berlangsung secara online dan offline. Ajrol mengikuti sidang perdana tersebut secara online di Le

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto kiriman Hasansyah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang perdana kasus penembakan eks Kombatan GAM di pengadilan setempat, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Ajrolalias Botak alias Trafo(25) pemuda asal Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara sudah berusaha mencari senapan angin untuk menembak M Yusuf alias Burak(46) eks Kombatan GAM di Aceh Utara pada tiga temannya.

Karena dua temannya yang lain, Acut dan Pendi tidak memiliki senapan, lalu terdakwa baru mendapat senapan angin tersebut pada Fakhrurrazi (42) warga Desa Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada 28 Februari 2022.

Kemudian terdakwa baru menembak korban yaitu M Yusuf pada 1 Maret 2022 siang, saat sedang duduk di sebuah warung kopi kawasan desa setempat.

Demikian antara lain isi materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (7/6/2022) terhadap terdakwa Ajrol.

Sidang itu dipimpin Arnaini MH, didampingi dua hakim anggota Anisa Sitawati SH dan Irwandi MH.

Kasus itu melibatkan tiga pria. Ajrol kemudian Fakhrurrazi yang disidangkan secara terpisah pada hari yang sama atas kepemilikan senjata angin.

Adem! Eks GAM dan PETA Sepakat Rekonsiliasi, Saling Memaafkan & Kubur dalam-dalam Konflik Masa Lalu 

Sedangkan Ajmal abang kandung Ajrol sampai sekarang masih dalam proses pemberkasan di kepolisian, setelah dikembalikan jaksa baru belum lengkap.

Ajrol mendapat kesempatan pertama disidangkan, yang berlangsung secara online dan offline. Ajrol mengikuti sidang perdana tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Sedangkan pengacara terdakwa, T Hasansyah SH dan Taufik M Noer SH dan JPU, mengikuti sidang tersebut offline.

Materi dakwaan yang dibacakan jaksa itu menguraikan kronologis kejadian mulai dari terdakwa mencari senapan angin pada dua temannya, Acut dan Pendi.

Namun, keduanya tidak memiliki senpi, sehingga Ajrol menghubungi Fakhrurrazi untuk menanyakan hal yang sama.

Kemudian terdakwa mengambil senapan angin pada Fakhrurrazi pukul 19.00 WIB.

“Untuk apa pinjam senapan,” tanya Fakhrurrazi. Terdakwa beralasan untuk memburu/menembak babi hutan.

Fakhrurazzi kembali menanyakan, apa benar senapan angin untuk menembak babi, dan terdakwa mengulang jawaban yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved