Sidang Penembakan

Sidang Penembakan Eks Kombatan GAM, Pelaku Pinjam Senapan dari Teman dengan Alasan Buru Babi

Ajrol mendapat kesempatan pertama disidangkan, yang berlangsung secara online dan offline. Ajrol mengikuti sidang perdana tersebut secara online di Le

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto kiriman Hasansyah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang perdana kasus penembakan eks Kombatan GAM di pengadilan setempat, Selasa (7/6/2022). 

Jenis senapan angin jenis Geujruk PCP merek OTG Sport dengan kaliber 8 mm.

Setelah mendapatkan senapan kemudian terdakwa menyimpan di samping rumahnya. Pada 1 Maret 2022 sekira pukul 05.30 wib terdakwa mencari korban ke tempat Mesin PDAM di bendungan sungai, karena korban sering tiduran di tempat tersebut.

Namun setelah terdakwa cari ternyata korban tidak ada di tempat tersebut. Lalu sekira pukul 10.02 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah, melihat korban sedang berteriak-teriak dimdepan rumahmorang tuanya.

Sehingga terdakwa segera mengambil senapan angin tersebut. Namun rencana untuk menembak korban belum dilakukan.

Kemudian ketika pukul 11.00 wib ketika korban sedang duduk-duduk di bangku warung milik Sayuti, terdakwa langsung mengambil senapan angin milik Fakhrurazzi untuk menembak korban dengan cara berdiri di belakang sudut kios milik Nilawati dan mengarahkan pucuk senapan angin tersebut ke arah kepala korban.

Setelah dirasa tepat sasaran menembak, tepat mengenai kepala korban sehingga korban langsung terjatuh di bangku tempat korban duduk.

Setelah korban sudah terjatuh, kemudian terdakwa keluar dari samping kios dan pergi menuju jalan untuk kabur.

Usai mendengar materi dakwaan jaksa, kemudian hakim menunda sidang tersebut, Selasa (14/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved